TERNATE_IP– Setelah hampir dua tahun berjalan tanpa kepastian, penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama pejabat Kabupaten Kepulauan Sula, Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero, akhirnya menunjukkan perkembangan.
Polres Pulau Taliabu memastikan perkara tersebut dalam waktu dekat akan memasuki tahapan gelar perkara di Polda Maluku Utara.
Meski demikian, lambannya proses penanganan perkara ini telah memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan transparansi penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat negara.
Kepastian mengenai rencana gelar perkara disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu, AKP Achmad M., S.H. Menurutnya, penyidik telah merampungkan sejumlah tahapan penyelidikan sebelum perkara dibawa ke forum gelar perkara di Polda Maluku Utara.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara di Polda Maluku Utara,” ujar AKP Achmad.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut. Mereka antara lain pelapor, Mursid A. Rahman, terlapor Abdulkadir Nur Ali, serta Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon untuk mengklarifikasi dokumen dan informasi yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Meski demikian, hingga kini kepolisian belum menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaan maupun kesimpulan sementara dari rangkaian penyelidikan yang telah berlangsung hampir dua tahun.
Situasi tersebut memunculkan persepsi publik bahwa proses penanganan perkara berjalan lamban. Sampai saat ini belum diketahui secara pasti apakah perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih berkutat pada proses penyelidikan.
Sorotan publik terhadap perkara ini bukan tanpa alasan. Abdulkadir Nur Ali merupakan figur yang cukup lama menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.
Paman mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sekaligus kakek Bupati Pulau Taliabu saat ini, Salsabila Mus, itu pernah dipercaya menempati sejumlah posisi penting pada masa pemerintahan Aliong Mus, mulai dari camat, kepala dinas hingga kepala badan.
Saat ini ia juga diketahui masih menduduki dua jabatan strategis di Kabupaten Kepulauan Sula, yakni sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada pemerintahan Bupati Fifian Adeningsi Mus, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
Di balik perjalanan karier tersebut, perhatian publik tertuju pada dokumen pendidikan yang diduga menjadi dasar administratif pengangkatan dan pengembangan kariernya sebagai aparatur sipil negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai asal perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah sarjana yang diduga digunakan sebagai syarat administrasi untuk menduduki berbagai jabatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abdulkadir Nur Ali saat ini berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b). Karena itu, kejelasan legalitas dokumen pendidikan dinilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Sula, Sitti Hawa Marasabessy, belum membuahkan hasil. Sejumlah panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan redaksi tidak mendapat tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Hal serupa juga dilakukan Om Dero saat di hubungi tidak memberikan komentar sama sekali.
Sementara itu, Lambannya penanganan perkara ini juga menjadi perhatian karena bertolak belakang dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, saat memimpin Apel Besar Bhabinkamtibmas Tahun 2026.
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan Polri tidak semata diukur dari kemampuan menjaga keamanan, tetapi juga dari kemampuannya membangun kepercayaan publik melalui pelayanan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Karena itu, gelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda Maluku Utara menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat yang telah bergulir hampir dua tahun tersebut.
Publik kini menanti apakah forum tersebut akan menjadi pintu masuk untuk menjawab sejumlah tanya, atau justru kembali memperpanjang penantian terhadap kejelasan penegakan hukum,”(EWS).













