TERNATE_IP– Proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3.631.000.000 yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI hingga kini belum juga memasuki tahap pekerjaan fisik.
Padahal, seluruh proses pemilihan penyedia telah dinyatakan selesai dan pemenang tender telah ditetapkan secara resmi melalui sistem pengadaan pemerintah.
Penelusuran infopilar.com terhadap dokumen pada LPSE Kementerian Agama melalui portal INAPROC SPSE dengan Kode Tender 10134101000 menunjukkan proses evaluasi telah berakhir. CV Abdi Nusantara ditetapkan sebagai pemenang dengan status sah berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah pada 15 Juli 2026. Dalam sistem, perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi seluruh tahapan evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
Artinya, secara prosedural tidak lagi terdapat hambatan untuk memasuki tahap pelaksanaan pekerjaan. Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang. Hingga Minggu (20/7/26), belum terlihat aktivitas pembangunan sedikit pun.
Informasi yang dihimpun infopilar.com menyebutkan, setelah proses tender selesai, sempat diajukan sanggah banding oleh CV Adyah Karya. Akan tetapi, keberatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi sehingga tidak mengubah hasil pemilihan penyedia.
Bahkan, hasil penelusuran Pokja Pengadaan melalui laman resmi LPJK Kementerian PUPR menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG006 milik CV Adyah Karya telah berstatus dicabut. Dalam proses sanggah banding, perusahaan tersebut juga disebut tidak mampu membuktikan persyaratan yang diminta Pokja.
Dengan berakhirnya seluruh tahapan tersebut, semestinya proses berlanjut pada penerbitan dokumen pelaksanaan berupa Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Kontrak (SPK), jaminan pelaksanaan, hingga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebagai dasar dimulainya pekerjaan fisik.
Namun, menurut sumber infopilar.com yang mengetahui proses tersebut, proyek justru tertahan pada level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sumber itu menduga terdapat intervensi dari PPK Maskur bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, yang disebut memperlambat pelaksanaan proyek meski pemenang tender telah ditetapkan secara sah.
“Semestinya pekerjaan sudah berjalan sejak awal Juni. Tetapi prosesnya terus bergeser hingga pertengahan Juli dan sampai sekarang pekerjaan belum juga dimulai. Padahal tahapan pemilihan penyedia sudah selesai,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, keterlambatan itu memunculkan pertanyaan karena perusahaan yang dinyatakan gugur justru disebut masih terus diupayakan mendapat ruang dalam proses pengadaan.
Sumber juga menduga adanya kedekatan tertentu yang berpotensi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan sehingga pelaksanaan proyek menjadi berlarut-larut. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Akibat belum dimulainya pekerjaan, proyek yang dibiayai melalui SBSN itu terancam kehilangan waktu pelaksanaan yang cukup, sementara pembangunan ruang belajar bagi siswa MIN Halmahera Barat belum juga terealisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK Maskur maupun Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara Amar Manaf tim redaktur sudah berupaya menghubungi untuk dimintai penjelasan terkait keterlambatan pelaksanaan proyek serta dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan. Namun, belum membuahkan hasil,”(tim/red).
Infopilar.com akan memuat penjelasan kedua pejabat tersebut apabila telah memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi,”(red/tim).













