Berita  

Jejak “Perintah Bupati” Terungkap di Sidang BTT, JPU Justru Bungkam Percakapan WhatsApp Seret Nama Bupati Ningsi, Mengapa Jaksa Tak Berani Hadirkan?

Foto Dok: Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus
Foto Dok: Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus

TERNATE_IP– Persidangan dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) dan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula mulai membuka jejak komunikasi yang menyeret lingkar kekuasaan daerah.

Namun hingga kini, nama Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, belum juga disentuh dalam ruang pembuktian sebagai saksi.

Padahal, dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri yang membacakan percakapan WhatsApp antara saksi Puang dan Lasidi. Isi percakapan itu secara eksplisit menyebut adanya “petunjuk” dari bupati terkait percepatan proses pencairan proyek BMHP.

Sidang yang berlangsung pada 22 September 2025 itu menghadirkan Puang dan Adi Maramis sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Yusril. Di hadapan majelis hakim, jaksa diminta membacakan isi percakapan yang sebelumnya dijadikan bagian dari alat bukti.

“Bang kalau bisa diproses. Biar cepat,” kata Puang dalam percakapan yang dibuka di ruang sidang.

Lasidi kemudian menjawab, “Siap Abang, saya ketemu dengan PPK sekarang.”
Percakapan itu lalu mengarah pada penyebutan nama bupati.

“Bang tolong di hadapan ibu bupati minta petunjuk, biar cepat, minimal ada jawaban,” ucap Puang.

Lasidi menjawab, “Sudah tadi malam minta petunjuk ke ibu bupati. Bupati perintahkan harus secepatnya bang.”

Fakta persidangan itu kini memantik tanda tanya publik. Jika nama bupati muncul dalam alur komunikasi yang dibuka sendiri oleh jaksa di persidangan, mengapa hingga kini JPU belum menghadirkan Fifian Adeningsi Mus untuk dimintai keterangan?

Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Yoisangadji, menilai langkah JPU justru menimbulkan spekulasi baru di tengah publik.

“JPU harus hadirkan Bupati Ningsi sebagai saksi supaya lebih jelas. Bukti percakapan antara Puang dan Lasidi itu sebenarnya ditujukan kepada bupati siapa?” kata Zulkifli, Jumat (15/5/2026).

Menurut dia, jaksa tidak boleh berhenti hanya pada pembacaan percakapan di ruang sidang tanpa menelusuri lebih jauh substansi komunikasi tersebut.

Sebab, penyebutan nama kepala daerah dalam perkara korupsi bukan sekadar informasi pinggiran, melainkan bagian penting untuk mengurai alur pengambilan keputusan.

“Kenapa dan ada apa sampai JPU tidak hadirkan Bupati Ningsi sebagai saksi? Kan jaksa sendiri yang membuka bukti percakapan itu di persidangan. Harusnya dihadirkan supaya ada titik terang,” ujarnya.

Kasus korupsi BTT dan BMHP di Kepulauan Sula sendiri terus menjadi sorotan karena diduga melibatkan banyak pihak dalam proses pencairan anggaran di masa penanganan darurat. Di tengah jalannya persidangan, publik kini menunggu sejauh mana keberanian jaksa menelusuri fakta-fakta yang mulai mengarah ke pusat kekuasaan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *