SANANA_IP– Dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula kian membuka lapisan yang lebih dalam. Bukan lagi sekadar soal pencairan anggaran, tetapi indikasi kuat adanya rantai keputusan bermasalah dari meja birokrasi hingga lingkar kekuasaan.
Nama Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah saat itu, Fadila Waridin, kembali mencuat. Ia disorot karena menandatangani disposisi yang menjadi pintu awal pencairan anggaran Rp. 5 miliar untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Disposisi tertanggal 21 Desember 2021 itu, meski hanya bertuliskan “proses sesuai ketentuan”, justru dianggap sebagai titik kritis. Sebab, dari dokumen itulah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melanjutkan proses hingga terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 709/SPM-LS/40452/K/2021 yang berujung pada pencairan dana jumbo.
Padahal, secara regulasi, posisi Plh Sekda tidak diberi ruang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada keuangan daerah.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menyebut tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi awal skenario yang lebih besar.
“Ini bukan salah prosedur biasa. Ini pintu masuk. Dari sini uang negara mulai bergerak tanpa kendali,” ujarnya.
Ia menegaskan, Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 secara jelas membatasi kewenangan Plh hanya pada tugas rutin, bukan kebijakan strategis.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Proses tetap berjalan, anggaran tetap cair, dan kini kasusnya berujung pada penetapan sejumlah tersangka yang ironisnya berasal dari lingkar dalam kekuasaan.
Fadila Waridin membantah terlibat dalam pencairan dana. Ia menyatakan hanya mengeluarkan disposisi, bukan SPM maupun SP2D.
“Saya tidak mencairkan anggaran. Itu kewenangan BPKAD dan dinas terkait. Kalau ada pelanggaran, bukan di saya,” katanya.
Pembelaan itu tak sepenuhnya menjawab pertanyaan besar, mengapa disposisi tetap diberikan, padahal sebelumnya Inspektorat telah memberi catatan bahwa nilai anggaran tidak rasional dan perlu dikaji ulang?
Data yang dihimpun menunjukkan, sehari sebelum disposisi, usulan anggaran BMHP justru dinilai bermasalah terlalu besar dan tak sesuai kebutuhan fasilitas kesehatan. Namun peringatan itu seperti tak pernah benar-benar menghentikan laju proses.
“Kalau sudah ada warning tapi tetap jalan, itu bukan kelalaian. Itu keputusan,” kata Prabowo.
Ia juga menyoroti fakta lain yang dinilai janggal. Pada 2020, anggaran penanganan COVID-19 tidak terserap penuh dan menyisakan sekitar Rp 3 miliar. Namun setahun kemudian, anggaran kembali digelontorkan dalam jumlah besar yang kini diduga dikorupsi.
Lebih jauh, dalam persidangan terungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah nama, termasuk pihak yang disebut memiliki kedekatan politik dengan kepala daerah. Bahkan, barang BMHP yang seharusnya digunakan untuk masyarakat dilaporkan tidak terdistribusi sebagaimana mestinya.
Situasi ini memunculkan satu pertanyaan besar, siapa sebenarnya pengendali di balik keputusan-keputusan ini? Prabowo tak ragu menyebut adanya dugaan intervensi kekuasaan.
“Kalau pola ini ditarik lurus, sulit mengatakan ini berdiri sendiri. Ada struktur, ada kendali,” tegasnya.
Ia bahkan mendesak agar tanggung jawab tidak berhenti di level pelaksana teknis. Dalam sistem pemerintahan, bupati sebagai pemegang otoritas anggaran dinilai harus ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Tidak mungkin keputusan sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan,” ujarnya.
Desakan kepada aparat penegak hukum pun menguat. Kejaksaan Negeri Sanana diminta segera menindaklanjuti perintah hakim dalam persidangan sebelumnya yang meminta Fadila Waridin ditetapkan sebagai tersangka.
Jika tidak, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi didorong turun tangan mengambil alih.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya kasus. Ini preseden buruk bahwa kekuasaan bisa mengatur segalanya, termasuk hukum,” kata Prabowo.
Hingga kini, Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, belum memberikan pernyataan resmi saat dihubungi via WhatsApp.
Kasus ini masih bergulir. Namun satu hal mulai terbaca jelas, dugaan korupsi BTT 2021 bukan sekadar soal angka Rp 5 miliar melainkan tentang bagaimana kewenangan digunakan, dilanggar, dan diduga dimanipulasi dalam satu lingkaran kekuasaan.”(EWS)













