Berita  

Miliaran Mengalir, Kasus Mengering: Aparat Tidak Tau, Misteri Mandeknya Skandal Normalisasi Sungai Sula, Siapa Yang Dilindungi

Foto: Kantor Polda Maluku Utara
Foto: Kantor Polda Maluku Utara

SANANA_IP– Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara soal dugaan korupsi proyek normalisasi sungai sudah dibuka di ruang resmi. Disampaikan dalam sidang paripurna, dihadiri langsung oleh kepolisian dan kejaksaan. Fakta-fakta itu bukan lagi bisik-bisik di luar forum.
Namun yang terjadi setelahnya justru sunyi.

Tak ada loncatan berarti dalam penanganan hukum. Tak ada penetapan tersangka. Tak ada kejelasan arah penyelidikan. Yang tersisa hanya jejak temuan dan tanda tanya yang kian menumpuk.

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula, Prabowo Sibela melihat situasi ini bukan sekadar lambannya proses, melainkan sinyal bahaya dalam penegakan hukum.

“Temuan pansus sudah disampaikan secara resmi dan dihadiri aparat. Artinya semua pihak sudah tahu. Pertanyaannya, kenapa belum bergerak?” demikian pernyataan Prabowo.

Pertanyaan itu bukan tanpa dasar. Pada 2025 lalu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sudah lebih dulu “mengetuk pintu” Polres Kepulauan Sula lewat aksi demonstrasi. Tuntutannya sama: mengusut dugaan penyimpangan anggaran proyek normalisasi sungai yang diduga menelan dana miliaran rupiah.
Namun, setelah tekanan publik mereda, kasus ini seperti kehilangan arah.

Di titik ini, muncul ruang tafsir yang lebih luas yang tak lagi sekadar soal prosedur hukum, tetapi menyentuh kemungkinan adanya faktor non-teknis yang ikut bermain.

Apakah ada tarik-menarik kepentingan di balik lambannya penanganan? Apakah temuan pansus yang sudah terbuka itu menyentuh pihak-pihak yang memiliki pengaruh? Atau, apakah aparat memang sedang berhitung sebelum melangkah lebih jauh?

Kabid Humas Polda Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, S.H., S.I.K., M.I.K dalam keterangannya, hanya menegaskan bahwa hasil temuan pansus DPRD telah disampaikan secara resmi dalam sidang paripurna dan dihadiri oleh kepolisian serta kejaksaan. Ia juga membenarkan bahwa IMM pernah menggelar aksi demonstrasi pada 2025 dengan tuntutan serupa.

Namun, penjelasan itu berhenti di sana.
Tidak ada uraian soal progres penanganan. Tidak ada kepastian apakah temuan itu sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau belum. Ruang kosong inilah yang kemudian memantik spekulasi publik.

Dari ruang terpisah saat di hubungi via handphone Kepala Kejaksaan Negri  Sanana, Juliantoro Hutapea melalui keterangannya menegaskan, sejak ia menjabat, belum ada laporan masuk terkait dugaan korupsi proyek normalisasi sungai tersebut.

Kejari menyebut, perkara yang ditangani sejauh ini hanya mencakup beberapa kasus lain, seperti BTT BMHP, proyek Jalan Saniahaya – Modapuhi, serta dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Pohea.

Pernyataan ini justru memperlebar pertanyaan: bagaimana mungkin temuan resmi yang dibuka di forum paripurna belum berujung pada laporan hukum?

Dalam praktik penegakan hukum, keterbukaan temuan di forum resmi biasanya menjadi pintu masuk awal bagi aparat untuk bergerak. Namun dalam kasus ini, pintu itu seolah terbuka tanpa ada yang benar-benar melangkah masuk.

IMM menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, publik berhak mencurigai adanya “rem” yang tidak terlihat.

“Kalau semua sudah disampaikan secara resmi, tapi tidak ada tindak lanjut, wajar kalau publik bertanya: ada apa?” tegas Prabowo.

Kasus normalisasi sungai di Kepulauan Sula kini tak lagi semata soal dugaan korupsi. Ia telah bergeser menjadi ujian bagi independensi dan keberanian aparat penegak hukum.

Sebab, di tengah fakta yang sudah terhampar, diamnya proses hukum seakan ada oknum yang dilindungi dan siapa sebenarnya yang melindungi.

Situasi ini kembali memunculkan dugaan lebih jauh: apakah temuan pansus tidak pernah benar-benar ditindaklanjuti secara administratif? Atau ada “sumbatan” di jalur tertentu sebelum kasus ini masuk ke meja penyidik?

Dengan nilai proyek miliaran rupiah dan indikasi penyimpangan yang disebut-sebut cukup serius, publik mulai mempertanyakan bukan hanya substansi kasus, tetapi juga mekanisme penanganannya.

Apakah ada aktor yang belum tersentuh?
Ataukah sistem pelaporan dan penindakan yang justru tidak berjalan sebagaimana mestinya?

Di tengah simpang siur ini, satu hal menjadi jelas: fakta sudah terbuka, angka sudah terhampar, tetapi proses hukum masih tertahan di garis awal.

Dan ketika antara temuan resmi dan pengakuan aparat tidak lagi sejalan, publik pun berhak bertanya lebih jauh ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus Rp 7 miliar ini?

Untuk diketahui kasus yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Muhlis Soamole ini tidak lagi menjadi rahasia umum karena hal ini adalah bagian dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah disampaikan secara resmi ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, (EWS).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *