JAKARTA_IP– Di tengah melimpahnya kontribusi Maluku Utara terhadap industri nikel nasional dan rantai pasok mineral dunia, kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) justru memunculkan pertanyaan tentang keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Sorotan itu disampaikan Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, dalam Rapat Koordinasi DPD RI Sub Wilayah Timur II bersama Kementerian Keuangan RI di Serpong, Banten, Jumat (5/6/2026).
Forum yang mempertemukan perwakilan daerah dari Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara tersebut membahas dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap pembangunan kawasan timur Indonesia.
Dalam forum yang dihadiri Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Hasby menilai kebijakan pemotongan TKD telah mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan berpotensi menghambat pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur yang selama ini sangat bergantung pada dukungan anggaran pusat.
Menurutnya, daerah tidak dapat terus-menerus ditempatkan sebagai pihak yang hanya menerima konsekuensi dari setiap perubahan kebijakan fiskal nasional tanpa diberikan ruang adaptasi yang memadai.
“Daerah bukan pasien pemerintah pusat yang setiap saat ditentukan dosis kebijakannya. Hubungan pusat dan daerah harus dibangun dalam semangat negara kesatuan yang saling menguatkan, bukan saling membebani,” kata Hasby.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran semestinya dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah, terutama wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, serta terluar (3T) yang memiliki tantangan pembangunan lebih kompleks dibanding kawasan lain.
Hasby secara khusus menyoroti posisi Maluku Utara yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu episentrum industri hilirisasi nikel nasional. Daerah ini menyumbang porsi signifikan dalam pasokan nikel dunia dan mencatat lonjakan nilai ekspor yang sangat besar, namun manfaat fiskal yang diterima daerah dinilai belum sebanding dengan kontribusi yang diberikan.
“Maluku Utara menjadi salah satu penopang utama industri strategis nasional. Namun ketika hasil sumber daya alam mengalir ke pusat dan pasar global, daerah justru menghadapi pengurangan ruang fiskal. Di sinilah letak persoalan keadilan yang harus dijawab,” ujarnya.
Menurut Hasby, semangat desentralisasi yang diamanatkan konstitusi menempatkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka keadilan, keselarasan, dan pemerataan manfaat pembangunan.
Karena itu, kebijakan fiskal nasional tidak boleh mengabaikan kontribusi daerah penghasil sumber daya alam yang selama ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga menyoroti masih besarnya dominasi pengelolaan anggaran di tingkat pusat dibanding daerah. Kondisi tersebut, kata dia, memperlihatkan adanya ketimpangan distribusi fiskal yang perlu dievaluasi agar pembangunan nasional tidak semakin terkonsentrasi di pusat, sementara daerah hanya menanggung dampak eksploitasi sumber daya.
Bagi Hasby, agenda hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi nasional hanya akan bermakna apabila manfaatnya turut dirasakan daerah penghasil. Tanpa keberpihakan fiskal yang lebih adil, daerah berisiko tetap menjadi lumbung sumber daya tanpa memperoleh ruang yang cukup untuk mempercepat kesejahteraan masyarakatnya sendiri,(EWS).













