Berita  

Di Tengah Keterbatasan APBD, Pemprov Maluku Utara Pilih Skema Utang Rp1 Triliun untuk Infrastruktur

Foto: Kantor gubernur Maluku Utara
Foto: Kantor gubernur Maluku Utara

SOFIFI_IP– Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah baru dalam membiayai pembangunan daerah. Di tengah keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah mengusulkan pinjaman senilai Rp1 triliun yang akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur selama periode 2026–2029.

Rencana tersebut tertuang dalam surat bernomor 900.1/2938/SETDA tentang Penyampaian Usulan Pinjaman Daerah yang dikirim kepada Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara. Dokumen itu ditandatangani Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, pada 9 Juni 2026.

Dalam usulannya, pemerintah berpandangan bahwa kemampuan fiskal daerah saat ini belum cukup untuk mengimbangi kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Karena itu, pembiayaan melalui pinjaman dinilai sebagai alternatif untuk memastikan proyek-proyek strategis tetap berjalan tanpa harus menunggu peningkatan pendapatan daerah.

Pemprov berargumentasi bahwa percepatan pembangunan infrastruktur diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan efek berganda terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Infrastruktur dipandang sebagai sektor yang dapat memperkuat konektivitas, memperbaiki pelayanan publik, dan membuka ruang investasi di berbagai wilayah Maluku Utara.

Meski demikian, dokumen usulan tersebut belum memuat rincian mengenai proyek yang akan dibiayai, lembaga yang akan memberikan pinjaman, besaran bunga, tenor pembayaran, maupun simulasi kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan utang tersebut.

Ketiadaan informasi itu menjadi perhatian karena pinjaman daerah bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga menyangkut beban fiskal pemerintah pada tahun-tahun mendatang. DPRD nantinya akan memiliki peran penting untuk menguji kelayakan rencana tersebut, termasuk memastikan manfaat ekonominya sebanding dengan risiko yang akan ditanggung APBD.

Sebelum pinjaman dapat direalisasikan, pemerintah daerah masih harus memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan di parlemen daerah diperkirakan akan menjadi ruang untuk menguji urgensi, transparansi, dan akuntabilitas dari rencana pembiayaan bernilai Rp1 triliun tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *