TERNATE_IP– Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memasuki fase agresif. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Jendra Firdaus melontarkan sinyal keras, tak ada lagi ruang bagi perkara korupsi yang berjalan lambat atau sengaja “diparkir”.
Di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Sufari, percepatan penanganan perkara kini dijadikan garis komando. Target harus tuntas, tanpa alasan.
“Target yang sudah ditetapkan harus diselesaikan. Tidak boleh berlarut-larut. Penanganan perkara harus profesional dan berintegritas,” tegas Jendra, Selasa (28/4/2026).
Pernyataan itu bukan sekadar formalitas. Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus yang dinilai lamban, Aspidsus menegaskan akan mengubah ritme kerja lebih cepat, lebih presisi, dan tanpa kompromi pada penyimpangan.
Namun di balik akselerasi itu, Jendra mengingatkan satu hal krusial, ketepatan dalam menetapkan subjek hukum. Ia menolak pendekatan gegabah yang hanya bertumpu pada opini publik.
“Kita tidak bekerja berdasarkan asumsi. Subjek hukum harus jelas, benar-benar memenuhi unsur pidana. Apalagi sekarang kita berhadapan dengan KUHP baru, jadi harus ekstra hati-hati,” ujarnya.
Pesan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa percepatan tidak boleh mengorbankan akurasi. Di satu sisi, publik menuntut kecepatan. Di sisi lain, aparat dituntut presisi agar tidak salah sasaran.
Untuk itu, Jendra memastikan akan segera melakukan konsolidasi internal. Langkah ini ditujukan untuk memetakan perkara-perkara prioritas yang dinilai mendesak dan memiliki dampak besar.
“Secepatnya kami konsolidasi, menentukan mana yang jadi prioritas. Semua mengikuti arahan pimpinan,” katanya.
Sinyal “bersih-bersih” ini menjadi penting di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap penegakan hukum yang kerap dianggap tumpul ke atas. Kejati Maluku Utara kini berada di persimpangan, menjawab keraguan publik atau justru memperpanjang daftar kekecewaan.
Dengan nada tegas, Aspidsus memberi pesan yang sulit ditafsir ganda, percepatan bukan pilihan, melainkan keharusan.
Jika komitmen ini benar-benar dijalankan, maka peta penanganan kasus korupsi di Maluku Utara berpotensi berubah drastis dari yang semula lamban dan penuh tanda tanya, menjadi cepat, terbuka, dan langsung menghantam aktor-aktor kunci.
Kini publik menunggu, apakah janji percepatan ini akan benar-benar menjelma menjadi gebrakan nyata atau sekadar kembali menjadi retorika yang menguap di meja birokrasi.













