TERNATE _IP- Desakan agar negara tak lagi setengah hati menertibkan tambang bermasalah kian menguat. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diminta tak tebang pilih, terutama terhadap perusahaan yang diduga menggarap kawasan hutan lindung di Maluku Utara.
Sorotan mengarah ke PT Nusa Karya Arindo (NKA), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur. Perusahaan ini diduga masuk dan beraktivitas di kawasan hutan lindung zona yang secara hukum terlarang untuk kegiatan tambang.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pemerintah. Satgas PKH justru dinilai seperti menutup mata. Di lapangan, aktivitas perusahaan disebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasi PT NKA di kawasan lindung bukan sekadar dugaan biasa. Perusahaan disebut bekerja agresif, bahkan terkesan kebal hukum. Ada indikasi kuat perusahaan mendapat sokongan oknum pejabat, selain faktor statusnya yang masih terkait dengan perusahaan pelat merah.
“Kami minta Satgas PKH bertindak adil. Jangan tebang pilih. Sekalipun itu BUMN, tetap harus ditindak,” ujar Maruf Majid, Direktur LSM Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara, Kamis (16/4/2026).
Maruf mengingatkan, pembiaran terhadap satu perusahaan akan menjadi preseden buruk. Ketika negara tampak lunak terhadap korporasi tertentu, maka kepercayaan publik runtuh. Lebih jauh, hal itu bisa memicu kecemburuan di kalangan pelaku usaha lain.
“Kalau negara tidak adil, perusahaan lain akan melihat ada standar ganda,” katanya.
Masalah tak berhenti di Halmahera Timur. Di Kabupaten Pulau Taliabu, dua perusahaan tambang bijih besi juga terseret dugaan pelanggaran serius. PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah dituding melakukan pencemaran lingkungan secara masif. Dampaknya tak kecil. Sedikitnya enam desa terdampak: Todoli, Tolong, Padang, Ufung, Natang Kuning, dan Beringin. Warga mengeluhkan limbah produksi yang diduga dibuang tanpa pengolahan sesuai standar.
Tak hanya itu, kedua perusahaan juga diduga menyerobot lahan warga tanpa ganti rugi. Aspirasi masyarakat yang meminta pertanggungjawaban justru diabaikan. Merasa tak digubris, warga memilih membawa persoalan ini ke Jakarta. Mereka mengadu ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rapat dengar pendapat yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hidayatullah Sjah, yang juga Sultan Ternate, dalam forum itu meminta pemerintah pusat bertindak tegas. Ia mendesak sanksi dijatuhkan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
Hasil rapat menghasilkan sejumlah catatan penting. Kementerian Lingkungan Hidup akan turun langsung mengecek kepatuhan lingkungan. Bersama Kementerian ESDM, mereka juga akan melakukan verifikasi lapangan.
Temuan lain lebih mengkhawatirkan. PT Adidaya Tangguh disebut telah beroperasi selama 12 tahun tanpa kelengkapan izin yang memadai. Indikasi pelanggaran mencakup persetujuan lingkungan, baku mutu air dan udara, hingga pengelolaan limbah B3. DPD mendesak agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan dan penegakan hukum segera dilakukan.
Di tengah rentetan dugaan pelanggaran itu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan. Ia memerintahkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah, khususnya yang nekat beroperasi di kawasan hutan lindung.
Perintah itu ditujukan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyusul laporan adanya ratusan izin tambang bermasalah di berbagai daerah.
Namun perintah tinggal perintah jika tak dijalankan dengan konsisten. Di Maluku Utara, publik kini menunggu, apakah Satgas PKH benar-benar bekerja, atau sekadar jadi penonton di tengah kerusakan hutan yang terus berlangsung, (ewis).”












