TERNATE_IP– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara mulai dibayangi kontroversi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan keterkaitan pejabat aktif Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dengan yayasan penyalur program prioritas pemerintah tersebut.
Sorotan itu mengarah pada Abdul Hamid Payapo, Pelaksana Tugas Kepala BPJN Maluku Utara, yang disebut terafiliasi dengan Yayasan Abdi Bangun Negeri, yayasan yang menjadi mitra pemasok program MBG di Kota Ternate, Sebagaimana dalam berita sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Abdul Hamid membantah adanya konflik kepentingan maupun keterlibatan yayasan tersebut dengan perkara korupsi yang pernah menyeret namanya dalam persidangan kasus proyek jalan di Maluku Utara.
“Saya sampaikan bahwa yayasan itu dibentuk sebelum saya menjadi kepala balai. Yayasan itu bersifat sosial dan PNS bisa menjadi pembina. Tidak ada kaitannya dengan kasus rasuah, karena saat itu kami hanya sebagai saksi,” ujar Abdul Hamid saat memberikan klarifikasi.
Ia juga menepis informasi yang menyebut dirinya pernah berstatus terdakwa dalam perkara korupsi sebagaimana beredar dalam sejumlah pemberitaan.
“Saya tidak pernah menjadi terdakwa,” tegasnya.
Menurut Abdul Hamid, keberadaan yayasan yang dipimpinnya justru dimaksudkan untuk membantu pelaksanaan program prioritas Presiden, khususnya dalam mendukung distribusi MBG di Maluku Utara.
Namun demikian, nama Abdul Hamid sebelumnya memang sempat muncul dalam dakwaan perkara korupsi proyek jalan yang menjerat mantan Kepala BPJN Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Abdul Hamid disebut berperan mengoordinasikan pengumpulan uang dari sejumlah kontraktor ketika menjabat sebagai PPK Halmahera IV PJN Wilayah II BPJN IX Maluku Utara.
Menanggapi tudingan tersebut, Abdul Hamid menyatakan seluruh persoalan itu telah dijelaskan dalam proses persidangan dan dirinya tidak terbukti terlibat.
“Saya menghargai semua tudingan itu, tetapi dalam persidangan juga sudah dijelaskan bahwa saya tidak terlibat,” katanya.
Polemik ini menambah daftar sorotan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah, terutama menyangkut transparansi mitra pelaksana dan potensi konflik kepentingan pejabat publik dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.”(EWS).











