TERNATE_IP– Aktivitas pemurnian emas milik pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berinisial HH alias Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan lingkungan dan tata kelola pertambangan.
Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menyatakan tengah merampungkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Laporan itu didasarkan pada temuan audit negara yang, menurut lembaga tersebut, mengindikasikan adanya aktivitas pemurnian emas di luar wilayah izin serta dugaan pelanggaran terhadap persyaratan teknis pengelolaan limbah.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, mengatakan dugaan pelanggaran mulai terungkap setelah pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK pada 28 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, fasilitas utama pemurnian emas milik HH disebut berada di luar batas koordinat wilayah IPR yang telah ditetapkan.
Fasilitas yang dimaksud meliputi dua unit tong pemurnian emas, instalasi penyaringan air limbah, serta kolam pengendapan limbah (settling pond).
Keberadaan fasilitas tersebut di luar area izin, menurut LPP Tipikor, berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang harus diuji melalui proses penyelidikan.
Tak hanya menyangkut lokasi fasilitas, LPP Tipikor juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan kolam pengendapan limbah dengan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang menjadi syarat operasional.
“Kolam pengendapan yang dibangun tidak mengikuti desain sebagaimana dipersyaratkan dalam Pertek. Di lapangan, kolam tersebut hanya berupa galian tanah tanpa konstruksi beton bertulang yang berfungsi mencegah rembesan limbah ke lingkungan,” kata Alan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko pencemaran apabila limbah hasil pemurnian meresap ke tanah atau mengalir ke badan sungai di sekitar lokasi tambang.
Temuan lain yang menjadi perhatian ialah tidak ditemukannya Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus-Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing). Sistem ini merupakan instrumen pengawasan digital yang berfungsi merekam parameter mutu air limbah dan mengirimkan data secara langsung kepada pemerintah.
“Ketiadaan sistem Sparing patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat pengawasan terhadap pembuangan air limbah. Dugaan ini perlu diuji melalui penyelidikan yang komprehensif oleh aparat penegak hukum,” ujar Alan.
Selain HH, LPP Tipikor juga meminta Kejati Maluku Utara mendalami dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial S alias Samad yang disebut diduga ikut melakukan aktivitas pengolahan emas di lokasi tersebut.
“Kami meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas itu dipanggil dan dimintai keterangan agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan,” katanya.
LPP Tipikor menilai temuan audit negara tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran pidana di bidang lingkungan hidup maupun pertambangan.
Menurut lembaga itu, penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar praktik serupa tidak menjadi preseden bagi aktivitas pertambangan rakyat di wilayah lain.
Hingga berita ini disusun, Hasan Hanafi maupun pihak yang disebut dalam laporan LPP Tipikor belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.













