Bantahan Korban KDRT Eks Brimob Tuai Pertanyaan Hukum, Benarkah Keterangan Baru Berpotensi Berujung Pidana?

Foto: Suasana press conference PW dan tim hukum
Foto: Suasana press conference PW dan tim hukum

TERNATE_IP– Pernyataan terbaru PW, istri dari mantan anggota Brimob berinisial RAP yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjadi tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), memunculkan babak baru yang sarat konsekuensi hukum.

Dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026), PW yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan KDRT yang selama ini beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia mengklaim peristiwa tersebut hanya berawal dari perselisihan rumah tangga yang berujung tarik-menarik barang hingga dirinya terjatuh ke lantai, bukan karena dibanting sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.

PW juga menyayangkan persoalan rumah tangganya menjadi konsumsi publik hingga berujung pada pemecatan suaminya dari institusi Polri. Ia berharap nama baik suaminya dipulihkan serta keputusan PTDH dapat ditinjau kembali.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius dari perspektif hukum.
Sebab, proses penyidikan perkara ini disebut telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga reka ulang (rekonstruksi).

Dalam rekonstruksi itu, PW dikabarkan hadir secara langsung dan memperagakan setiap adegan yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Selain itu, pada sidang Komisi Kode Etik Polri yang berujung pada putusan PTDH terhadap RAP, putusan tersebut diketahui diterima tanpa upaya banding. Fakta-fakta itu menjadi dasar yang kemudian melahirkan pertanyaan publik mengenai alasan bantahan baru tersebut baru disampaikan setelah seluruh proses hukum dan etik berjalan.

Secara hukum, apabila seseorang memberikan keterangan yang berbeda secara mendasar dari keterangan sebelumnya dalam proses penegakan hukum, penyidik dapat melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur kekeliruan, perubahan keterangan karena alasan tertentu, atau bahkan dugaan pemberian keterangan yang tidak benar.

Ahli hukum pidana Dr. Faisal Malik, SH.M.Hum menjelaskan bahwa dugaan pemberian keterangan palsu tidak dapat disimpulkan hanya karena adanya perubahan pernyataan di ruang publik.

Penegak hukum tetap harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdapat unsur kesengajaan memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses hukum serta apakah keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah atau memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”ujar Faisal.

Di sisi lain, apabila pernyataan terbaru PW dianggap benar, maka hal tersebut juga berpotensi memunculkan pertanyaan terhadap profesionalitas proses penyidikan, hasil olah TKP, rekonstruksi perkara, hingga putusan etik yang dijatuhkan kepada mantan anggota Polri tersebut.

Karena itu, muncul dua kemungkinan yang sama-sama memiliki konsekuensi hukum. Pertama, proses penyidikan dan sidang etik telah berjalan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga bantahan terbaru perlu diuji secara hukum. Kedua, apabila bantahan itu benar, maka akan muncul pertanyaan mengenai validitas proses pembuktian yang sebelumnya dilakukan aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, pengamat hukum Faisal menilai polemik ini seharusnya tidak diselesaikan melalui konferensi pers semata, melainkan melalui mekanisme hukum yang tersedia agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,”tambanya.

Publik pun kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan melakukan pendalaman terhadap pernyataan terbaru tersebut, mengingat perubahan keterangan dalam perkara yang telah melalui tahapan penyidikan dan sidang etik dapat memiliki implikasi hukum yang tidak sederhana,”(EWS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *