TERNATE_IP– Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya memilih mendatangi Jakarta untuk memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dalam penyidikan dugaan korupsi dua proyek jalan senilai Rp18 miliar lebih.
Langkah “jemput bola” itu dilakukan setelah Aliong dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 12 Mei 2026. Bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, keputusan membawa pemeriksaan keluar daerah bukan sekadar prosedur teknis, melainkan pesan bahwa perkara tersebut tidak akan dibiarkan menggantung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengatakan tim penyidik sengaja diterbangkan ke Jakarta karena saksi yang dipanggil tidak kunjung hadir setelah dua kali pemanggilan resmi.
“Karena dua kali dipanggil tidak datang, akhirnya tim penyidik mendatangi langsung ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. Ini bukti bahwa kami serius dan tidak main-main menangani kasus ini,” kata Sufari, Selasa (13/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus menandai perubahan sikap penanganan perkara yang sebelumnya dinilai berjalan lambat.
Kejati kini tampak ingin menunjukkan bahwa penyidikan kasus infrastruktur di Pulau Taliabu tetap bergerak, meski menyentuh nama mantan kepala daerah.
Menurut Sufari, pemeriksaan terhadap Aliong Mus merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan korupsi proyek jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022.
“Kami jemput bola. Penanganan perkara ini dilakukan sungguh-sungguh. Tidak ada istilah berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Aliong dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 8 April 2026. Namun panggilan itu tidak dipenuhi. Penyidik kemudian menerima surat permohonan penjadwalan ulang dengan alasan kondisi kesehatan.
Meski demikian, absennya Aliong dalam dua agenda pemeriksaan sempat memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap figur-figur politik berpengaruh di Maluku Utara.
Kasus yang kini ditangani bidang pidana khusus Kejati Maluku Utara itu berkaitan dengan dua proyek peningkatan jalan bernilai miliaran rupiah di Pulau Taliabu.
Proyek pertama adalah pembangunan jalan Tabona – Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama. Sementara proyek kedua ialah peningkatan ruas jalan Tikong – Nunca (Butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, baik pada aspek pekerjaan maupun penggunaan anggaran negara.
Hingga kini, Kejati Maluku Utara masih mendalami sejumlah fakta, termasuk dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek infrastruktur itu.
Belum ada keterangan resmi apakah pemeriksaan terhadap Aliong Mus akan berujung pada penetapan status hukum baru. Namun langkah penyidik yang mendatangi langsung saksi ke Jakarta memperlihatkan satu hal, perkara ini belum berhenti, dan tekanan publik agar kasus dibuka secara terang terus menguat.













