TERNATE_IP– Pusaran dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali memanas. Setelah menyeret tiga terdakwa ke meja hijau, kini sorotan tajam mengarah kepada Kamarudin Mahdi yang disebut mengetahui proses krusial di balik pencairan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Nama Kamarudin yang juga suami buapti Kabupaten Kepulauan Sula mencuat dalam fakta persidangan kasus BMHP yang menyeret Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, Lasidi Leko dan Adi Maramis.
Jaksa Penuntut Umum pun didesak untuk tidak berhenti pada terdakwa yang sedang disidang, tetapi menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan hingga pencairan dana.
Penasehat hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail, menilai ada kejanggalan serius dalam proses review yang dilakukan Inspektorat Sula terhadap proyek pengadaan BMHP senilai Rp 5 miliar itu.
Menurut Abdulah, saat proses awal berlangsung, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sula masih dijabat Kamarudin Mahdi, bukan Idham Sanaba sebagaimana berkembang dalam persidangan.
“Fakta ini penting dibuka terang. Karena review yang menjadi dasar temuan justru muncul setelah pergantian jabatan di Inspektorat,” kata Abdulah, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, Idham Sanaba baru menjabat sebagai Plh Kepala Inspektorat pada 8 Desember 2021. Pada tanggal yang sama, kontrak pengadaan BMHP diketahui telah berakhir. Namun anehnya, berdasarkan hasil review, barang yang seharusnya sudah tersedia di Kepulauan Sula ternyata belum ditemukan di lapangan.
Di titik inilah, menurut Abdulah, penyidik Kejari Sula perlu mendalami mengapa review tidak dilakukan sejak awal oleh pejabat sebelumnya.
“Kenapa baru dilakukan setelah pergantian jabatan? Ini yang harus ditelusuri. Karena akibat keterlambatan review itu, persoalan ini kemudian menjadi temuan hukum,” ujarnya.
Hasil review Inspektorat sendiri disebut memperlihatkan fakta mencengangkan, barang BMHP yang telah dikontrakkan belum tersedia satu pun di Kepulauan Sula. Padahal pembayaran proyek tetap dicairkan pada 23 Desember 2021.
“Kalau barang belum ada tetapi pembayaran sudah dilakukan, itu jelas persoalan serius. Karena itu kami meminta Kamarudin Mahdi ikut diperiksa,” tegas Abdulah.
Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus BMHP tidak berhenti pada pihak tertentu saja. Semua yang terlibat dalam proses administrasi, pengawasan hingga pencairan anggaran harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jangan hanya aktor yang ada di persidangan sekarang. Semua pihak yang terlibat harus diproses supaya penegakan hukum benar-benar adil dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.













