TERNATE_IP– Kaukus Partai Politik Maluku Utara mulai memainkan kartu besar. Dalam forum politik yang mempertemukan elite pusat dan daerah, mereka mendorong dua skema “berani” demi satu target: mendongkrak kursi DPR RI dari provinsi kepulauan pada Pemilu 2029.
Gagasan tersebut mencuat dalam diskusi penyampaian pokok-pokok pikiran di Kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara, Ternate, Selasa (21/4/2026).
Hadir dalam forum itu Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, jajaran pimpinan partai politik, hingga organisasi kepemudaan.
Ketua Kaukus Parpol Maluku Utara, Muhlis Tapi Tapi, blak-blakan menyebut dua skema yang kini sedang didorong. Pertama, menaikkan alokasi kursi DPR RI dari tiga menjadi empat kursi. Kedua, opsi yang lebih agresif: memecah daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara menjadi dua wilayah, masing-masing dengan tiga kursi.
“Kalau dua dapil masing-masing tiga kursi, totalnya bisa enam kursi. Ini lompatan signifikan,” ujar Muhlis.
Skema itu tidak disusun sembarangan. Kaukus mengklaim pembagian dapil berbasis realitas geografis Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan yang selama ini dinilai kurang terwakili secara proporsional.
Dalam rancangan tersebut, Dapil Maluku Utara I mencakup Halmahera Selatan hingga Pulau Taliabu, sementara Dapil Maluku Utara II meliputi Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai.
Menurut Muhlis, momentum revisi Undang-Undang Pemilu menjadi celah strategis untuk mendorong perubahan ini, terutama dalam isu penataan dapil dan alokasi kursi yang selama ini kerap dianggap “tak ramah” bagi daerah kepulauan.
“Pertimbangannya bukan sekadar angka, tapi district magnitude dan kondisi geografis kita,” katanya.
Langkah berikutnya, Kaukus Parpol bersama Partai NasDem Maluku Utara akan mengunci dukungan politik di tingkat daerah sebelum membawa usulan itu ke Jakarta.
Mereka berencana menemui gubernur guna mengantongi rekomendasi resmi sebagai amunisi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) di tingkat pusat.
“Kami tidak mau ini jadi wacana kosong. Harus dibawa resmi dan diperjuangkan,” ujar Muhlis.
Sekretaris Kaukus Parpol Malut, Abdul Aziz Hakim, menambahkan bahwa dorongan ini bukan sekadar manuver elite, melainkan klaim atas aspirasi kolektif masyarakat Maluku Utara yang selama ini merasa representasinya terbatas.
“Ini bukan suara segelintir orang. Ini suara kolektif yang harus masuk dalam desain undang-undang,” tegasnya.
Aziz juga melihat peta politik hukum nasional saat ini cukup terbuka. Ia menilai ada peluang bagi daerah dengan jumlah penduduk relatif kecil untuk tetap mendapatkan tambahan kursi, selama argumentasi yang dibangun kuat dan berbasis kebutuhan riil.
“Kalau diakomodasi, ini bisa jadi indikator bahwa hukum kita responsif terhadap daerah,” katanya.
Kini bola ada di pusat. Apakah skenario “dua dapil, enam kursi” akan mendapat lampu hijau, atau justru mentok di meja pembahasan, akan sangat ditentukan oleh tarik-menarik kepentingan dalam revisi UU Pemilu ke depan. Yang jelas, Maluku Utara tak lagi sekadar penonton dalam perebutan kursi Senayan.













