Berita  

Istana Daerah Rp17,5 Miliar Berujung Pidana, Aliong Mus Resmi Jadi Tersangka

Foto: Aliong Mus Mantan Bupati Pulau Taliabu Dua Periode
Foto: Aliong Mus Mantan Bupati Pulau Taliabu Dua Periode

TERNATE_IP– Langkah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya menyentuh lingkar utama kekuasaan di Kabupaten Pulau Taliabu. Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) senilai Rp17,5 miliar.

Penetapan itu diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, setelah tim penyidik pidana khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status Aliong dari saksi menjadi tersangka.

“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Setelah ini akan dipanggil sebagai tersangka di Kejati,” ujar Sufari kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Kasus proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sebelumnya memang menjadi perhatian publik lantaran menyedot anggaran besar dari APBD 2023. Namun di balik proyek yang digadang menjadi simbol pemerintahan daerah itu, penyidik menemukan dugaan praktik penyimpangan anggaran yang mengarah pada kerugian negara miliaran rupiah.

Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Dugaan kerugian itu muncul dari indikasi penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan pengondisian proyek.

Sebelum menetapkan Aliong Mus, Kejati lebih dulu menyeret tiga nama lain ke meja hukum. Mereka yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Masuknya nama Aliong Mus dalam daftar tersangka memperlihatkan bahwa penyidikan perkara ini bergerak menembus level pengambil kebijakan.

Kejati Maluku Utara juga memberi sinyal bahwa pengusutan belum berhenti dan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan melayangkan surat panggilan resmi kepada Aliong Mus untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara.

Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terbesar yang kini menyita perhatian publik Maluku Utara, sekaligus menguji keseriusan aparat penegak hukum membongkar dugaan korupsi proyek strategis daerah hingga ke akar kekuasaan.”(EWS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *