Berita  

Bayang-Bayang Fakta di Ruang Sidang, Kejati Malut Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi BTT BMHP di Kepulauan Sula

Foto: Pemerhati Hukum Pidana, Armin Kailul, S.H., M.H
Foto: Pemerhati Hukum Pidana, Armin Kailul, S.H., M.H

SANANA_IP– Gelombang desakan terhadap penuntasan perkara dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menguat.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai tidak boleh berhenti sebagai catatan hukum semata, melainkan harus menjadi pintu masuk bagi pendalaman lanjutan oleh aparat penegak hukum, Senin (25/05/2026).

Pemerhati hukum pidana, Armin Kailul, S.H., M.H., meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersikap responsif terhadap setiap fakta persidangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Menurut Armin, ruang sidang kerap membuka tabir fakta baru yang sebelumnya belum sepenuhnya terungkap pada tahap penyidikan.

Karena itu, setiap keterangan saksi, dokumen, hingga fakta administratif dan aliran kebijakan yang muncul di persidangan harus ditelaah secara serius dan objektif.

“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memiliki tanggung jawab hukum untuk tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jika ada indikasi keterlibatan pihak tertentu berdasarkan alat bukti dan keterangan yang berkembang, maka itu wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Armin.

Perkara dugaan korupsi BTT BMHP, kata dia, bukan sekadar perkara administratif biasa. Kasus tersebut menyangkut penggunaan anggaran negara pada masa darurat kesehatan, ketika kebutuhan masyarakat terhadap layanan medis berada pada titik paling krusial.

Karena itu, proses penegakan hukum dituntut berjalan tanpa keberpihakan dan bebas dari kesan selektif.

“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa proses hukum berhenti pada pihak tertentu saja, sementara fakta-fakta lain yang berkembang di persidangan tidak disentuh. Prinsip equality before the law harus benar-benar dijalankan,” katanya.

Armin menilai, kredibilitas penegakan hukum dalam perkara korupsi sangat ditentukan oleh keberanian aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap fakta yang muncul di ruang persidangan.

Menurut dia, langkah profesional dan transparan dari penuntut umum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga hukum. Ia juga menegaskan bahwa pendalaman perkara tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kalau memang terdapat fakta yang mengarah pada perlunya pemeriksaan terhadap pihak lain, maka penuntut umum harus berani mengambil langkah hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Namun seluruh proses tetap harus mengedepankan asas profesionalitas dan praduga tak bersalah,” tambahnya.

Di tengah sorotan publik terhadap perkara tersebut, Armin berharap Kejati Maluku Utara mampu membuka kasus dugaan korupsi BTT BMHP secara terang-benderang dan akuntabel.

“Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan benar-benar ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *