TERNATE_IP– Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Kepala Dinas Perhubungan sekaligus menjabat sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan Kabupaten Kepulauan Sula, Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero, belum juga menemukan ujung. Kini, setelah berlarut tanpa kepastian, perkara tersebut dipastikan akan memasuki tahapan gelar perkara di Polda Maluku Utara, sebuah fase krusial yang akan menentukan arah penanganan kasus.
Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKBP Achmad M, SH, yang menyebut gelar perkara akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Polda Maluku Utara.
Perkembangan tersebut menjadi sorotan karena penanganan perkara yang nyaris dua tahun belum menghasilkan kepastian hukum. Kondisi itu, menurut Pakar Hukum Pidana Dr. Faisal Malik, SH., M.Hum, berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum apabila tidak disertai transparansi dan kepastian proses.
“Dalam hukum pidana, lamanya penanganan perkara memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun apabila sebuah perkara dibiarkan menggantung terlalu lama tanpa kejelasan status, kondisi itu dapat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan peradilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan,” ujar Faisal.
Ia menegaskan, penyidik memiliki kewenangan mendalami alat bukti secara menyeluruh. Namun kewenangan tersebut bukan berarti proses penyidikan dapat berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.
“Semakin lama sebuah perkara tidak menemukan kepastian, semakin besar pula ruang munculnya ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” katanya.
Faisal mengingatkan bahwa penyidik juga memiliki kewajiban memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih ketika perkara menyangkut pejabat publik dan menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Faisal, apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti terjadi penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pengangkatan jabatan atau kenaikan pangkat ASN, maka konsekuensi hukumnya tidak hanya berhenti pada aspek pidana.
“Penggunaan dokumen pendidikan palsu dapat diproses sebagai tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu. Di sisi lain, dari aspek administrasi, pengangkatan jabatan, promosi, bahkan status kepegawaian dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh keputusan administrasi yang lahir dari dokumen nanti terbukti tidak sah pada prinsipnya mengandung cacat yuridis. Karena itu, jabatan, promosi, kenaikan pangkat maupun hak-hak kepegawaian yang diperoleh melalui ijazah palsu berpotensi ditinjau kembali atau dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam pembuktian perkara semacam ini, kata Faisal, penyidik tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik ijazah. Verifikasi harus dilakukan langsung kepada perguruan tinggi penerbit ijazah, pangkalan data pendidikan tinggi, kementerian terkait hingga instansi lain yang memiliki kewenangan memastikan keaslian dokumen.
Tak hanya aparat penegak hukum, Faisal juga menyoroti peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Menurutnya, BKD memiliki tanggung jawab administratif melakukan verifikasi dan validasi seluruh dokumen pendidikan ASN sebelum dijadikan dasar pengangkatan jabatan, promosi maupun kenaikan pangkat.
“Jika ditemukan adanya kelalaian dalam proses verifikasi, tentu hal tersebut layak dievaluasi sebagai bagian dari tata kelola kepegawaian,” ujarnya.
Lebih jauh, Faisal mengingatkan bahwa apabila penggunaan ijazah benar-benar palsu, maka dapat memunculkan konsekuensi hukum yang lebih luas. Dan apabila dokumen tersebut digunakan untuk memperoleh jabatan, gaji, tunjangan maupun fasilitas yang bersumber dari keuangan negara.
“Apabila terbukti hak-hak kepegawaian diperoleh melalui dokumen yang tidak sah, negara memiliki dasar hukum untuk melakukan pemulihan kerugian melalui mekanisme administrasi, perdata maupun pidana sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan,” katanya.
Bahkan, menurutnya, apabila penggunaan ijazah palsu menimbulkan kerugian keuangan negara atau berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, tidak tertutup kemungkinan muncul tindak pidana lain sepanjang seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Karena itu, Faisal mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan independen.
“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, kekuasaan maupun kedekatan politik. Penanganan perkara harus semata-mata bertumpu pada alat bukti. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan agar publik tidak melihat adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat,” tegasnya.
Ia menyimpulkan, dugaan penggunaan ijazah palsu bukan sekadar perkara pemalsuan dokumen. Kasus semacam ini menyangkut integritas pejabat publik, tata kelola birokrasi, keabsahan administrasi pemerintahan, hingga potensi kerugian keuangan negara. Karena itu, proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam proses penyelidikan. Gelar perkara di Polda Maluku Utara akan menjadi momentum penting untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang telah dihimpun penyidik. Adapun terhadap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”(EWS).













