Kejati Malut Tahan Aliong Mus, Kasus Dugaan Korupsi Istana Daerah Taliabu Masuki Babak Baru
TERNATE_IP- Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu memasuki fase penting. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, Jumat (26/6/2026), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara proyek senilai Rp17,5 miliar yang didanai APBD Tahun Anggaran 2023.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan paling signifikan dalam penyidikan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik. Penyidik menduga proyek pembangunan rumah jabatan kepala daerah itu sarat penyimpangan, mulai dari proses pelaksanaan pekerjaan hingga penggunaan anggaran, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 miliar.
Pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol. Ia kemudian dikawal petugas menuju mobil tahanan sebelum diberangkatkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk menjalani masa penahanan.
Kepala Kejati Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka dan memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk ditahan.
“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Matheos.
Dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, menyatakan kondisi kesehatan Aliong Mus secara umum baik dan dinyatakan layak menjalani penahanan, meski tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala.
Perkara pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi sorotan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp17,5 miliar tersebut.
Sejumlah temuan penyidikan mengarah pada dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, penyimpangan penggunaan anggaran, serta indikasi pengondisian proyek.
Sebelum menetapkan dan menahan Aliong Mus, Kejati telah lebih dahulu menjerat tiga tersangka lain, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Dengan ditahannya mantan kepala daerah tersebut, penyidikan kini memasuki babak baru. Kejati Maluku Utara menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.













