Berita  

BPK Bongkar Mandeknya Penagihan Pajak Kendaraan Tambang di Maluku Utara, PT NHM Tercatat Menunggak Rp5,67 Miliar

Foto: Gosowong/ Lensamalut
Foto: Gosowong/ Lensamalut

SOFIFI_IP– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan daerah. Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap sejumlah perusahaan tambang dinilai tidak berjalan optimal, sehingga menyisakan piutang pajak mencapai Rp6.623.279.794.

Dari total tunggakan tersebut, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai tunggakan Rp5.667.308.437, jauh melampaui perusahaan lainnya. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas langkah penagihan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap wajib pajak berskala besar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menjelaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) kabupaten/kota memiliki kewenangan melaksanakan penagihan pendapatan asli daerah, termasuk PKB. Kepala Seksi Penagihan bertanggung jawab menyampaikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Namun, hasil pemeriksaan atas data PKB melalui aplikasi e-SAMSAT menunjukkan masih terdapat tunggakan yang belum terselesaikan hingga pemeriksaan berakhir. Piutang tersebut berasal dari empat perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara, yakni:

PT NHM di Halmahera Utara: Rp5.667.308.437;

PT A di Halmahera Timur: Rp600.462.428;
PT FH di Halmahera Timur:

Rp208.709.277; dan
PT IWIP di Halmahera Tengah: Rp146.799.652.

BPK juga mengurai fakta berbeda di setiap daerah. UPTD PPD Halmahera Tengah tercatat telah mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan dan STPD kepada PT IWIP sejak 6 Mei 2025, disusul surat penagihan. Namun hingga pemeriksaan selesai, perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan maupun melunasi kewajibannya.

Di Halmahera Timur, kondisinya lebih memprihatinkan. BPK menemukan UPTD PPD setempat belum pernah melakukan penagihan maupun menyampaikan surat penagihan tunggakan PKB kepada PT FH dan PT A.

Sementara itu, UPTD PPD Halmahera Utara telah mengirimkan surat penagihan kepada PT NHM pada Oktober 2025. Meski demikian, hingga pemeriksaan BPK berakhir, tunggakan senilai Rp5,67 miliar tersebut belum juga dibayarkan.

Tak hanya menyoroti wajib pajak, BPK juga mengkritik lemahnya langkah penegakan yang dilakukan pemerintah daerah. Lembaga auditor negara itu menemukan bahwa para kepala UPTD PPD belum pernah menerbitkan surat teguran, surat perintah penagihan seketika, maupun surat paksa terhadap wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada besarnya tunggakan perusahaan, tetapi juga pada belum optimalnya mekanisme penagihan dan penegakan sanksi administratif yang seharusnya menjadi instrumen untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tengah kebutuhan fiskal daerah yang terus meningkat, BPK menilai lemahnya penagihan berpotensi mengurangi penerimaan daerah yang semestinya dapat dipungut sesuai ketentuan,”(EWS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *