TERNATE_IP-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara membuka celah serius dalam tata kelola penerimaan pajak daerah. Di tengah tingginya kebutuhan fiskal pemerintah daerah, miliaran rupiah potensi pendapatan justru belum berhasil ditagih, sementara sejumlah perusahaan tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak air permukaan (PAP) tanpa penyelesaian yang tuntas.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 mengungkap sedikitnya empat perusahaan masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp6.623.279.794.
Rinciannya meliputi PT IWIP di Halmahera Tengah sebesar Rp146.799.652, PT FH di Halmahera Timur sebesar Rp208.709.277, PT A di Halmahera Timur sebesar Rp600.462.428, dan tunggakan terbesar berasal dari PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Halmahera Utara yang mencapai Rp5.667.308.437.
Tak berhenti di situ, BPK juga mencatat PT Wana Kencana Mineral (WKM) belum melunasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp5.436.667.250, sehingga menambah daftar potensi penerimaan daerah yang belum masuk ke kas Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Lebih jauh, pemeriksaan BPK menemukan persoalan yang dinilai lebih mendasar.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kasubbid Peraturan Pendapatan Bapenda Maluku Utara, PT MAS hingga pemeriksaan berlangsung belum ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) karena masih menunggu penerbitan Surat Keputusan Gubernur. Kondisi tersebut membuat kewajiban perpajakan perusahaan belum dapat dipungut secara optimal akibat belum rampungnya proses administrasi.
Temuan lain yang menjadi sorotan ialah masih adanya delapan perusahaan dan badan usaha pemanfaat air permukaan yang selama ini belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP). Artinya, aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan telah berlangsung, namun belum pernah dikenakan Pajak Air Permukaan.
Ironisnya, BPK mengungkap bahwa pihak Bapenda maupun UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah baru mengetahui keberadaan objek pajak tersebut ketika proses pemeriksaan berlangsung. Fakta ini memperlihatkan lemahnya pendataan dan pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah.
Berdasarkan perhitungan BPK, potensi Pajak Air Permukaan yang belum dipungut dari delapan objek pajak tersebut mencapai sedikitnya Rp6.111.415.871 selama Tahun 2024 hingga 2025. Nilai itu disebut sebagai angka minimal karena belum memperhitungkan kehilangan air dalam proses produksi maupun distribusi.
Adapun objek pajak yang belum dipungut meliputi:
PDAM Halmahera Selatan: Rp389.162.923
PDAM Halmahera Tengah: Rp86.284.539,50
PDAM Kabupaten Pulau Taliabu: Rp25.059.099
PDAM Halmahera Utara: Rp42.069.887,50
PDAM Kepulauan Sula: Rp29.723.935
PDAM Pulau Morotai: Rp92.717.537
PT MT: Rp5.558.200
PT Wana Kencana Mineral (WKM): Rp5.440.839.750
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya sebatas tunggakan pajak perusahaan, melainkan juga lemahnya identifikasi objek pajak, penetapan wajib pajak, hingga pengawasan administrasi perpajakan daerah. Akibatnya, potensi penerimaan daerah bernilai miliaran rupiah belum dapat dimanfaatkan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan di Maluku Utara.
BPK dalam laporannya menegaskan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah segera melakukan pendataan menyeluruh, menetapkan seluruh objek yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, mempercepat proses administrasi penetapan WAPU, serta menagih seluruh tunggakan pajak agar potensi kebocoran penerimaan daerah tidak terus berulang.
Temuan ini menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara bahwa setiap keterlambatan penagihan dan lemahnya pengawasan perpajakan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi mengurangi hak daerah atas pendapatan yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,”(EWS).













