TERNATE_IP– Dugaan penggunaan kayu mangrove hasil penebangan ilegal dalam proyek penanganan bencana yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memicu desakan agar Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Koordinator Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK-MALUT), Mukaram K. Ladompe, mendesak Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara mencopot Ruslan Rizal dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi Sumber Daya Air (OP SDA) I.
Desakan itu muncul menyusul dugaan penggunaan kayu mangrove hasil penebangan tanpa izin sebagai material penyangga proyek pembangunan bronjong penanganan bencana di Desa Togugute, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Menurut Mukaram, proyek yang dibiayai melalui APBN tidak hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, dugaan pemanfaatan kayu mangrove ilegal, jika terbukti, tidak dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Jika dugaan tersebut benar, maka ada indikasi pelanggaran serius terhadap tata kelola proyek negara sekaligus ancaman terhadap kelestarian lingkungan. PPK OP SDA I BWS Maluku Utara harus dievaluasi dan dicopot dari jabatannya apabila terbukti bertanggung jawab,” tegas
Mukaram, Sabtu (20/6/2026).
Ia menilai penggunaan material yang berasal dari aktivitas penebangan mangrove tanpa izin berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
AMAK-MALUT juga mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara bersama BWS Maluku Utara segera melakukan investigasi secara terbuka dan menyeluruh guna memastikan asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Mukaram menegaskan organisasinya akan terus mengawal persoalan ini. Jika aparat penegak hukum maupun BWS Maluku Utara dinilai lamban merespons, AMAK-MALUT menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik.
“Kami meminta Polda Maluku Utara dan Kepala BWS Maluku Utara segera melakukan investigasi secara transparan. Uang negara harus dikelola dengan penuh integritas, bukan justru dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan. Jika tidak ada langkah nyata, kami akan turun ke jalan,” pungkas Mukaram.













