Berita  

Drama Sidang ISDA Taliabu, Hakim Tantang Jaksa Ungkap Peran Kadis Perhubungan Sula

Foto : Kadis Perhubungan Kepulauan Sula Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero
Foto : Kadis Perhubungan Kepulauan Sula Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero

TERNATE_IP– Sidang dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (11/5/2026), berubah panas setelah majelis hakim mencium adanya kejanggalan dalam keterangan para saksi. Nama mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali alias “Om Dero”, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kepulauan Sula ikut menjadi sorotan tajam dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Om Dero, Rahmat yang saat proyek berjalan menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Nunung, staf BPKAD Pulau Taliabu.

Namun jalannya persidangan tak sekadar mengurai dokumen proyek senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023 itu.

Majelis hakim justru menangkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain setelah mendengar kesaksian yang dinilai tidak sinkron.

Situasi mulai memanas ketika Rahmat mengaku seluruh dokumen pencairan proyek ISDA memang ditandatangani olehnya. Akan tetapi, ia mengklaim tanda tangan itu dilakukan karena mendapat tekanan dari pimpinan.

Pengakuan tersebut membuat ruang sidang mendadak tegang. Hakim kemudian menggali lebih jauh keterangan Om Dero dan Nunung terkait proses pencairan anggaran hingga alur administrasi proyek.

Alih-alih mendapatkan jawaban yang utuh, majelis hakim justru menemukan sejumlah pernyataan yang dianggap janggal dan saling bertabrakan.

“Dari jawaban para saksi ada hal yang perlu didalami,” ungkap sumber di persidangan.

Kecurigaan itu membuat hakim secara terbuka meminta jaksa untuk tidak berhenti pada terdakwa yang saat ini sudah ditetapkan. Hakim bahkan mendorong agar peran Om Dero dan Nunung ikut dikembangkan dalam penyidikan lanjutan.

Desakan hakim tersebut menjadi sinyal kuat bahwa perkara ISDA Taliabu belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Sebab sejauh ini, jaksa baru menetapkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Supriyanto, Melanto selaku pelaksana kegiatan, serta YS sebagai Komisaris PT Damai Sejahtera.

Padahal, proyek pembangunan ISDA yang menghabiskan anggaran jumbo itu sejak awal disebut-sebut melibatkan banyak pihak dalam proses pencairan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Kuasa hukum YS, Abdullah Ismail, mengakui bahwa kesaksian para saksi dalam persidangan memunculkan banyak pertanyaan baru.

Menurutnya, Rahmat secara jelas mengaku seluruh dokumen pencairan proyek ditandatangani dirinya sebagai PPTK. Namun pengakuan bahwa proses itu dilakukan di bawah tekanan membuat hakim mulai mencium adanya dugaan permainan yang lebih besar.

“Ketika hakim bertanya kepada Om Dero maupun Nunung, jawaban mereka dinilai ada yang aneh. Karena itu hakim meminta jaksa untuk mengembangkan perkara ini,” kata Abdullah.

Kasus ISDA Taliabu sendiri kini menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik di Maluku Utara. Selain karena nilai proyek yang fantastis, perkara ini juga diduga menyeret jaringan birokrasi dan pengendali anggaran di lingkaran pemerintahan daerah.

Kini perhatian publik tertuju pada keberanian jaksa menindaklanjuti sinyal keras dari majelis hakim. Jika pendalaman benar-benar dilakukan, bukan tidak mungkin akan muncul nama-nama baru yang selama ini berada di balik layar proyek ISDA Taliabu.(EWS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *