Berita  

Korupsi BMHP Rp. 5 Miliar di Sula, Nama Suami Bupati Sula Kian Disorot, Penyidik Bisu, Kejari dan JPU Saling Lempar Tanggung Jawab

Foto Dok: Kamarudin Mahdi suami Bupati Kabupaten Kepulauan Sula
Foto Dok: Kamarudin Mahdi suami Bupati Kabupaten Kepulauan Sula

SANANA_IP– Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp. 5 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara mulai memunculkan polemik baru. Di tengah proses persidangan yang masih berjalan di Pengadilan Tipikor Ternate, publik justru menyaksikan sikap saling lempar tanggung jawab antara tim penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pimpinan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Sorotan menguat setelah nama Kamarudin Mahdi, yang juga suami Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus mencuat dalam fakta persidangan perkara yang menyeret Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, Lasidi Leko, dan Adi Maramis.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juliantoro Hilutapea, mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari tim penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan keterlibatan Kamarudin Mahdi dalam proyek BMHP tersebut.

“Belum ada laporan yang saya terima, baik dari penyidik maupun penuntut umum. Semua harus berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Juliantoro saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan dan belum selesai. Saat ini persidangan masih memasuki agenda pemeriksaan ahli dan pemeriksaan para terdakwa.

“Kalau memang ada keterlibatan pihak tertentu dan itu terbukti, pasti akan terungkap di persidangan. Mari kita ikuti proses hukumnya,” katanya.

Namun di balik pernyataan itu, publik mulai mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang disebut dalam fakta-fakta persidangan.

Kuasa hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail, bahkan menyoroti adanya kejanggalan serius dalam proses review Inspektorat terhadap proyek BMHP tersebut. Menurutnya, saat tahapan awal review dilakukan, jabatan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Sula masih dipegang Kamarudin Mahdi, bukan Idham Sanaba sebagaimana berkembang dalam persidangan.

Fakta itu dinilai penting karena hasil review Inspektorat kemudian menjadi dasar dalam munculnya temuan dugaan korupsi proyek BMHP bernilai fantastis tersebut.

“Publik berhak tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam proses review itu. Jangan sampai ada fakta yang kabur di tengah proses hukum,” tegas Abdullah.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum, Nanda, tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Nanda memilih irit komentar dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasi Intel memilih membisu karena tidak memberikan respons sama sekali.

Tindakan serupa juga dilakukan Kamarudin Mahdi karena memilih tidak memberikan tanggapan sama sekali saat di hubungi.

Situasi ini membuat publik semakin bertanya, apakah penanganan kasus BMHP Rp. 5 miliar benar-benar akan dibuka seterang-terangnya, atau justru berhenti pada para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan,”(EWS).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *