HALMAHERA TIMUR_IP- Belum reda sorotan terhadap sedimentasi di Kali Kukuba, Teluk Buli, ancaman terhadap lingkungan kembali muncul di wilayah lain di Halmahera Timur. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Anak Sungai Opyang yang diduga terdampak limpasan air tambang (runoff) dari kawasan hulu Sungai Mou-Mou.
Temuan tersebut memicu kekhawatiran sekaligus desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Di tengah meningkatnya aktivitas industri ekstraktif, masyarakat menuntut kepastian bahwa perlindungan lingkungan tidak dikorbankan atas nama investasi.
Desakan itu disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Risman Taha. Menurutnya, sejumlah temuan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara harus dipandang sebagai peringatan serius terhadap potensi ancaman lingkungan.
“Ketika limpasan dari kawasan tambang diduga masuk ke badan sungai yang dimanfaatkan masyarakat, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi. Yang dipertaruhkan adalah kualitas lingkungan, sumber penghidupan warga, dan keberlanjutan ekosistem,” ujar Risman, Jumat (5/6/2026).
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menemukan PT JAS belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO) yang menjadi syarat penting dalam sistem pengelolaan air limbah. Selain itu, auditor mencatat adanya penggabungan aliran runoff dari area pertambangan dengan hulu Sungai Mou-Mou yang berpotensi membawa sedimen dan material tambang ke badan sungai.
Temuan lainnya menunjukkan kualitas air yang patut menjadi perhatian. Hasil pengujian mencatat Total Suspended Solid (TSS) mencapai 672 mg/liter, jauh melampaui baku mutu yang ditetapkan sebesar 50 mg/liter. Parameter lain seperti fosfat, Biological Oxygen Demand (BOD), kandungan bakteri tinja, hingga kadar besi juga tercatat berada di atas ambang yang semestinya.
Data tersebut memperkuat dugaan adanya tekanan lingkungan yang cukup besar terhadap badan sungai di sekitar kawasan operasional pertambangan.
Saat pemeriksaan lapangan pada Oktober 2025, auditor juga menemukan salah satu settling pond perusahaan tidak berfungsi optimal karena terhubung langsung dengan jalur limpasan air. Kondisi itu menyebabkan air yang semestinya tertahan berpotensi mengalir langsung menuju badan sungai, terutama saat curah hujan meningkat.
Berdasarkan keterangan Divisi Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan, terdapat fasilitas settling pond yang berada dekat aliran air musiman. Kurangnya pemeliharaan menyebabkan fasilitas tersebut meluap ketika hujan deras dan mengarah ke Anak Sungai Opyang.
Padahal, sungai tersebut merupakan bagian dari hulu Sungai BBU yang selama ini menjadi sumber pengairan lahan pertanian masyarakat. Di sejumlah titik, ditemukan endapan sedimen yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan di kawasan hulu.
Atas kondisi tersebut, BEM UNUTARA mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.
Mahasiswa juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menelusuri kembali validitas data lingkungan yang selama ini dilaporkan perusahaan kepada instansi terkait. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Bagi masyarakat Halmahera Timur, persoalan ini tidak sekadar berbicara tentang angka-angka hasil uji laboratorium. Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan sungai sebagai sumber kehidupan, pengairan pertanian, dan keseimbangan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan warga.
Setelah Kukuba menjadi sorotan, kini Opyang menyampaikan pesan yang sama, pembangunan dan investasi hanya akan memiliki makna apabila berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.













