DARUBA_IP– Jebolnya Bendungan Irigasi Sangowo di Kecamatan Morotai Timur yang dibangun menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp34 miliar terus menuai sorotan.
Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II KNPI Kabupaten Pulau Morotai mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan konstruksi.
Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, Julkifli Samania, menilai kerusakan infrastruktur yang bahkan belum genap setahun berdiri tidak dapat dipandang semata sebagai dampak bencana alam. Menurutnya, kegagalan bangunan bernilai puluhan miliar rupiah justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas konstruksi, efektivitas pengawasan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Jangan sampai uang negara hanyut bersama banjir. Proyek yang baru selesai dibangun lalu jebol dalam waktu singkat harus menjadi alarm bagi semua pihak. Publik berhak mengetahui apa penyebabnya dan siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Julkifli.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah kerusakan tersebut murni disebabkan faktor alam atau terdapat persoalan teknis dalam proses pembangunan. Sebab, setiap rupiah yang berasal dari APBN harus dipertanggungjawabkan melalui hasil pembangunan yang berkualitas dan berumur panjang.
Julkifli mengingatkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah mengatur mekanisme penelusuran terhadap kegagalan bangunan melalui penilaian tenaga ahli independen. Dari proses itu dapat diketahui penyebab kerusakan sekaligus pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, KNPI meminta Kejati Maluku Utara mengawal proses investigasi secara profesional, transparan, dan berbasis fakta. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup berhenti pada narasi cuaca ekstrem, tetapi juga harus menguji mutu konstruksi, spesifikasi teknis, kualitas material, hingga sistem pengawasan selama proyek berlangsung.
“Kalau memang murni akibat faktor alam, harus dijelaskan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun apabila ditemukan kelalaian atau penyimpangan dalam pekerjaan, maka proses hukum harus ditegakkan. Jangan sampai proyek miliaran rupiah yang dibiayai rakyat berakhir tanpa kejelasan,” tegasnya.
Bagi KNPI, peristiwa Bendungan Sangowo merupakan ujian terhadap akuntabilitas pembangunan infrastruktur di Pulau Morotai. Kasus ini dinilai harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek strategis yang menggunakan dana negara, sehingga besarnya anggaran benar-benar berbanding lurus dengan kualitas hasil pembangunan.
“Masyarakat tidak membutuhkan proyek yang hanya tampak megah saat diresmikan. Yang dibutuhkan adalah infrastruktur yang kokoh, berfungsi sesuai tujuan, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” pungkas Julkifli.













