TERNATE_IP– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Mamuya, Kabupaten Halmahera Utara, membuka babak baru dugaan lemahnya pengawasan sektor pertambangan di Maluku Utara.
Di lokasi yang diduga menjadi area pengerukan batu gunung itu, aktivitas tambang disebut berlangsung menggunakan alat berat meski berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang sah.
Temuan tersebut memicu reaksi keras dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara. Organisasi itu mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap saat tim pemeriksa BPK melakukan pengecekan fisik di lapangan. Dari hasil pengamatan, ditemukan adanya pembukaan lahan aktif dan kegiatan pengambilan material batu gunung yang didukung penggunaan alat berat.
Namun fakta yang lebih mengundang tanda tanya muncul setelah dilakukan pemetaan digital menggunakan citra udara dan pencocokan dengan peta resmi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hasil overlay menunjukkan lokasi pengerukan berada di luar batas konsesi pertambangan yang memiliki izin.
Artinya, aktivitas eksploitasi sumber daya alam itu diduga berlangsung di area yang tidak memiliki dasar perizinan pertambangan yang sah.
Yang menjadi sorotan, hingga proses pemeriksaan lapangan selesai dilakukan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara disebut belum dapat menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menilai kondisi itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam fungsi pengawasan pertambangan di daerah.
“Jika benar aktivitas ini berlangsung di luar wilayah izin dan tanpa RKAB yang sah, maka ada potensi pelanggaran terhadap berbagai ketentuan pertambangan sekaligus potensi kerugian negara yang harus dihitung secara menyeluruh,” kata Alan.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan, tetapi juga berisiko menghilangkan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk royalti dan iuran tetap yang seharusnya menjadi hak negara.
LPP Tipikor juga menyoroti dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan akibat pengerukan tanpa evaluasi dan pengawasan teknis yang memadai, kegiatan itu juga dapat memicu pelanggaran tata ruang serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan penambangan di luar batas koordinat yang diizinkan.
Tidak berhenti pada dugaan aktivitas tambang ilegal, LPP Tipikor turut mempertanyakan kinerja pengawasan Dinas ESDM Maluku Utara. Lembaga itu menilai terdapat sejumlah fungsi pengawasan yang belum berjalan optimal, mulai dari pelaporan indikasi pelanggaran ke pemerintah pusat, penerbitan peringatan kepada pelaku usaha, hingga penyusunan laporan pengawasan yang menjadi dasar pemberian sanksi administratif.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana aktivitas alat berat dan pengerukan material bisa berlangsung tanpa diketahui atau tanpa tindak lanjut pengawasan yang memadai? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” ujar Alan.
Karena itu, LPP Tipikor mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk dugaan kerugian negara dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Lembaga itu memastikan akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus dugaan tambang ilegal di Desa Mamuya dapat diusut hingga tuntas.
“Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Penegakan hukum harus mampu mengungkap siapa pelaku sebenarnya dan siapa yang selama ini membiarkan aktivitas itu berlangsung,” tegas Alan.













