Hendra Karianga Minta DPRD Tolak Pinjaman Rp1 Triliun, “Jangan Wariskan Bom Waktu Fiskal bagi Maluku Utara”

Foto: Hendra Kariyanga praktisi hukum/ TEROPONGMalut
Foto: Hendra Kariyanga praktisi hukum/ TEROPONGMalut

TERNATE_IP– Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun untuk membiayai pembangunan infrastruktur menuai kritik tajam. Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar berisiko terhadap kesehatan fiskal daerah, tetapi juga berpotensi menjadi beban jangka panjang bagi keuangan daerah.

Karena itu, Hendra mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara agar tidak memberikan persetujuan terhadap usulan pinjaman yang akan digunakan untuk program pembangunan periode 2026-2029.

“Saya berharap DPRD menolak rencana pinjaman ini. Jangan sampai keputusan hari ini justru mewariskan persoalan fiskal bagi pemerintah dan masyarakat pada tahun-tahun mendatang,” kata Hendra kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Menurut Hendra, pinjaman daerah memang diatur dan diperbolehkan dalam sistem hukum keuangan negara. Namun, instrumen tersebut seharusnya digunakan dalam situasi yang bersifat luar biasa atau emergency budget, seperti penanganan bencana alam maupun kondisi darurat lainnya, bukan untuk membiayai program pembangunan yang telah menjadi agenda pemerintahan.

“Pinjaman daerah bukan instrumen yang digunakan untuk menutup ambisi pembangunan. Secara prinsip, kebijakan itu semestinya ditempuh ketika daerah menghadapi keadaan darurat,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan utang untuk membiayai proyek infrastruktur lebih mencerminkan pilihan kebijakan politik daripada kebutuhan yang benar-benar mendesak.

“Kalau pinjaman Rp1 triliun itu dipakai untuk mengejar proyek-proyek pembangunan yang menjadi janji politik pemerintah, maka publik patut mempertanyakan urgensi serta dasar perencanaan kebijakan tersebut,” kata Hendra.

Hendra juga menyoroti penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang menurutnya telah didasarkan pada proyeksi kemampuan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah semestinya menyusun belanja sesuai kapasitas fiskal, bukan justru menambah beban melalui utang baru.

“APBD 2026 telah ditetapkan berdasarkan estimasi pendapatan yang sudah diketahui sebelumnya. Artinya, belanja harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Jika kemudian memilih berutang, tentu publik berhak meminta penjelasan mengenai dasar dan urgensi kebijakan tersebut,” jelasnya.

Menurut Hendra, apabila pinjaman tetap direalisasikan, pemerintah daerah akan menghadapi konsekuensi berupa kewajiban membayar bunga dan cicilan pokok yang berpotensi mengurangi ruang fiskal APBD pada tahun-tahun berikutnya.

“Setiap pinjaman akan melahirkan kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang. Beban itu pada akhirnya akan mengurangi fleksibilitas APBD untuk membiayai kebutuhan masyarakat di masa depan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Hendra meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut.

“Saya meminta DPRD benar-benar menguji kelayakan pinjaman ini. Jangan sampai ada persoalan yang luput dari pengawasan. Saya melihat ada hal-hal yang patut dicermati secara serius dalam rencana pinjaman ini,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan surat kepada DPRD terkait usulan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Pemerintah menyebut pinjaman tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis, meningkatkan konektivitas antarwilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat pelayanan publik.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan dan pinjaman daerah, rencana tersebut hanya dapat direalisasikan setelah memperoleh persetujuan DPRD Provinsi Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *