CBA Seret Proyek RSP Halbar ke Meja Kejagung, Desak Penyelidikan Tanpa Kompromi

Foto: Kantor Kejaksaan Agung RI
Foto: Kantor Kejaksaan Agung RI

JAKARTA_IP- Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Kadafi, mendesak Kejaksaan Agung RI, segera membuka penyelidikan proyek mangkrak RST Halbar. “Jejagung harus segera buka penyelidikan, “tegas Uchok kepada media grup Kamis (23/4).

Seperti diberitkan beberapa waktu lalu proyek mangkrak tersebut dikerjakan oleh pengusaha Joni (Koko) Laos melalui PT Mayagi Mandala Putra, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp 42.946.393.870.61.

Lantaran mangkrak, CBA meminta segera panggil Bupati Halbar James Uang, pengusaha Joni (Koko) Laos, atau jajaran direktur dan komisaris PT Mayagi Mandala Putra. Juga Direktur CV. Tuanane Engineering sebagai perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Halmahera Barat yang memenangkan lelang sebesar Rp 899.200.000,00.

Sebelumnya, praktisi hukum Dr Hendra Karianga SH.,MH., menyebutkan Rumah Sakit Pratama Halbar yang mangkrak memenuhi unsur korupsi.

Menurutnya, penyebab gagalnya pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat, ditengarai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang  yang berujung terjadi tindak pidana korupsi yang harus segera disikapi aparat penegak hukum.

“Semua unsur korupsi sudah terpenuhi karena ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Makanya kemarin saya sampaikan proyek RSP Halbar itu korupsi yang terjadi di depan mata karena semua unsur sudah terpenuhi,” tegas praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra.

Bahkan, mantan anggota DPRD Halbar, Asdian Taluke, menyebut proyek ini diduga terjadi maladministrasi karena tidak dibangun di lokasi yang sesuai rencana awal. Belum lagi belum dibayarnya lahan milik warga bisa dikategorikan sebagai penyerobotan.

“Tidak ada perjanjian resmi dengan pemilik lahan. Bahkan, alat kesehatan senilai sekitar Rp 13 miliar yang sudah dibeli pemerintah hanya disimpan di rumah pribadi milik Ko Tin, pemilik lahan,”ungkapnya. Sementara Dinas Kesehatan Halbar disebut memberikan angka berbeda terkait pengadaan alat kesehatan, yakni sekitar Rp 7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *