JAKARTA_IP– Keputusan PT Feni Haltim menggelar pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Jakarta menuai sorotan tajam. Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) menilai langkah tersebut berpotensi menggerus hak masyarakat terdampak untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama perizinan kegiatan pertambangan.
Menurut LATAMLA, meski regulasi tidak secara eksplisit melarang pembahasan AMDAL dilakukan di luar wilayah proyek, pelaksanaan konsultasi publik yang jauh dari lokasi terdampak dinilai bertentangan dengan semangat partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha, mengatakan masyarakat yang berada di sekitar wilayah studi merupakan pihak yang wajib memperoleh ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan pandangan terhadap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Pembahasan AMDAL di Jakarta berpotensi menimbulkan persoalan prosedural apabila akses masyarakat terdampak menjadi terbatas. Hak warga untuk memberikan masukan harus dijamin secara nyata, bukan sekadar dipenuhi secara administratif,” kata Husni kepada media ini, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, PP Nomor 22 Tahun 2021 menempatkan pelibatan masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam proses penyusunan AMDAL. Karena itu, forum konsultasi publik idealnya dilaksanakan di wilayah yang mudah dijangkau masyarakat terdampak, seperti desa, kecamatan, atau kawasan sekitar lokasi rencana kegiatan.
LATAMLA menilai, apabila proses konsultasi publik terbukti tidak memberikan kesempatan yang memadai kepada warga yang terdampak langsung, dokumen Persetujuan Lingkungan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.
Menurut Husni, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Persetujuan Lingkungan maupun perizinan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
“Apabila kemudian pengadilan menyatakan terdapat cacat prosedur dan membatalkan Persetujuan Lingkungan, maka konsekuensi hukumnya dapat berdampak pada keberlakuan izin yang bergantung pada dokumen tersebut. Hal itu tentu harus menjadi perhatian serius seluruh pihak,” ujarnya.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan AMDAL sebagai dasar penilaian kelayakan lingkungan sekaligus bagian penting dalam proses perizinan berusaha bagi kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
Selain potensi sengketa tata usaha negara, Husni menyebut perusahaan juga dapat menghadapi gugatan perdata apabila terdapat pihak yang merasa hak partisipasinya diabaikan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.
LATAMLA juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya terhadap seluruh tahapan penyusunan dokumen lingkungan PT Feni Haltim.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses penyusunan AMDAL berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terbuka, serta memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi masyarakat yang berpotensi menerima dampak langsung dari aktivitas pertambangan.
“Kami meminta proses pembahasan dikembalikan ke wilayah terdampak agar masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung. Kepastian hukum tidak hanya penting bagi warga, tetapi juga menjadi fondasi bagi keberlangsungan investasi yang taat terhadap aturan,” kata Husni.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Feni Haltim mengenai alasan penyelenggaraan pembahasan AMDAL di Jakarta maupun tanggapan atas pernyataan LATAMLA.,”(tim/red).













