JAKARTA_IP– Polemik proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim memasuki babak baru. Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) menilai tanggapan Ahli Lingkungan Mahri Samsul dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Salim Muhammad, tidak menyentuh persoalan utama yang dipersoalkan publik, melainkan lebih berfokus membenarkan lokasi pelaksanaan Konsultasi Publik AMDAL di Jakarta.
Bagi LATAMLA, perdebatan mengenai lokasi konsultasi publik bukanlah inti persoalan. Yang semestinya dijelaskan kepada publik, kata organisasi itu, adalah dasar hukum aktivitas operasional PT Feni Haltim apabila perusahaan tersebut memang belum mengantongi dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha, mengatakan organisasinya menghargai pandangan Mahri Samsul yang menyebut pelaksanaan sidang atau pembahasan AMDAL di Jakarta tidak otomatis melanggar hukum apabila menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun, menurut Husni, argumentasi tersebut tidak menjawab substansi kritik yang disampaikan LATAMLA sejak awal.
“Yang kami persoalkan bukan semata lokasi konsultasi publik. Persoalan utamanya adalah dugaan bahwa PT Feni Haltim telah menjalankan aktivitas tanpa dokumen AMDAL dan tanpa Persetujuan Lingkungan. Itu yang seharusnya dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
LATAMLA menegaskan bahwa konsultasi publik memang secara normatif dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi. Akan tetapi, pada tahap tersebut pelibatan masyarakat yang terdampak langsung merupakan prinsip mendasar yang tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan keterbukaan informasi dan legitimasi penyusunan dokumen AMDAL.
Selain menyoroti pendapat Mahri Samsul, LATAMLA juga mengkritisi pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara yang menyebut konsultasi publik AMDAL dapat dilaksanakan di mana saja.
Menurut Husni, pernyataan tersebut justru menggeser perhatian publik dari persoalan yang lebih mendasar, yakni legalitas lingkungan perusahaan.
“Kami menyayangkan apabila energi publik diarahkan hanya pada pembahasan lokasi konsultasi publik, sementara dugaan belum adanya AMDAL dan Persetujuan Lingkungan tidak dijelaskan secara terang. Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar klarifikasi prosedural,” katanya.
Atas dasar itu, LATAMLA menyatakan muncul dugaan bahwa tanggapan sejumlah pihak lebih menyerupai pembelaan terhadap perusahaan dibandingkan penjelasan objektif mengenai aspek hukum dan lingkungan yang sedang dipersoalkan.
LATAMLA juga mempertanyakan dasar hukum aktivitas PT Feni Haltim apabila benar perusahaan belum memiliki dokumen AMDAL sebagai prasyarat memperoleh Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Dalam sistem perizinan yang berlaku, AMDAL merupakan fondasi terbitnya Persetujuan Lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, publik berhak mengetahui atas dasar apa aktivitas perusahaan dijalankan,” ujar Husni.
LATAMLA juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan dampak lingkungan yang disebut telah terjadi di kawasan Kali Kukuba, mulai dari pembukaan lahan hingga limpasan sedimen yang disebut mencapai badan sungai dan wilayah pesisir.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, dan PT Feni Haltim memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dokumen AMDAL, Persetujuan Lingkungan, serta legalitas operasional perusahaan. Menurut LATAMLA, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup.
Husni menambahkan, LATAMLA tengah menyiapkan langkah hukum berupa laporan kepada aparat penegak hukum serta gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana lingkungan, dan dugaan penyimpangan dalam proses perizinan. Ia menegaskan seluruh dugaan tersebut nantinya akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,”(tim/red).













