TERNATE_IP– Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja kembali mencuat di sektor pertambangan Maluku Utara. Kali ini, Koalisi Advokasi Buruh (KAB) melayangkan somasi atau teguran hukum terakhir kepada manajemen PT Position setelah menuding perusahaan melakukan serangkaian pelanggaran ketenagakerjaan terhadap sedikitnya 10 pekerja tambang di wilayah operasional Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Somasi tersebut sekaligus menjadi undangan untuk perundingan bipartit sebelum perkara dibawa ke jalur pengawasan ketenagakerjaan maupun proses hukum.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Lukman Harun, Rifai S. Aman, Syahrul Yasim, Fajri Umasangadji, dan Sugiar Azis menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak-hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang.
Menurut kuasa hukum, para pekerja telah bekerja secara terus-menerus dengan masa kerja mulai lima bulan hingga lebih dari dua tahun. Namun, mereka disebut masih diperlakukan sebagai pekerja harian lepas tanpa memperoleh kepastian status hubungan kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kondisi itu dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur perubahan status pekerja menjadi pekerja tetap apabila memenuhi syarat tertentu.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja. Para pekerja disebut bekerja antara 10 hingga 15 jam setiap hari, tetapi kompensasi lembur yang diterima hanya sebesar Rp35 ribu per hari dan dinilai tidak dihitung berdasarkan formula pengupahan lembur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sorotan berikutnya menyangkut perlindungan jaminan sosial. Kuasa hukum menduga para pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan meskipun bekerja di sektor pertambangan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Salah seorang pekerja bahkan disebut pernah harus membayar biaya pengobatan di puskesmas karena tidak memiliki perlindungan BPJS. Bantuan yang diberikan perusahaan, menurut kuasa hukum, kemudian dipotong kembali dari gaji pekerja tersebut.
Atas dasar itu, Koalisi Advokasi Buruh menuntut PT Position segera menerbitkan surat pengangkatan sebagai pekerja tetap (PKWTT), membayarkan seluruh kekurangan upah lembur sesuai ketentuan hukum, serta mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan berikut melunasi tunggakan iurannya.
Kuasa hukum memberikan tenggat waktu tiga kali dua puluh empat jam kepada manajemen PT Position untuk memberikan tanggapan tertulis. Apabila somasi tersebut tidak direspons, mereka menyatakan akan mengajukan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans serta menempuh langkah hukum atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
Hingga rilis tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Position terkait seluruh tuduhan yang disampaikan Koalisi Advokasi Buruh. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi perlu memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi atas tuduhan tersebut,”(tim/red).













