TERNATE_IP– Kasus pembuangan bayi yang sempat berulang di Kota Ternate, Maluku Utara, perlahan menemukan titik terang. Setelah hampir setahun menjadi perhatian penyidik, kepolisian akhirnya mengklaim telah mengungkap sebagian dari rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan praktik aborsi ilegal tersebut.
Sepanjang 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate mencatat sedikitnya lima kasus aborsi. Salah satu kasus terakhir terjadi di Kelurahan Sasa pada 31 Desember 2025. Namun, pada awal penyelidikan, polisi mengaku kesulitan mengidentifikasi pelaku maupun motif di balik tindakan itu. Minimnya saksi dan jejak membuat perkara ini berjalan lambat.
Perkembangan baru muncul di bawah penanganan Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pengumpulan keterangan di lapangan hingga penelusuran barang bukti, Polisi akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Kepala Polres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar, dalam penyelidikan kasus tersebut saat ini tim kami telah berhasil mengungkapnya,” kata Anita saat dikonfirmasi, Kamis, 16 April 2026 kemarin.
Ia menyebut, keberhasilan itu tidak lepas dari kerja berlapis tim penyidik serta dukungan masyarakat. “Keberhasilan ini merupakan kerja keras tim dan dukungan dari semua pihak,” ujarnya.
Meski demikian, polisi belum membuka identitas dua orang yang telah diamankan. Anita hanya memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Untuk saat ini baru dua orang yang kami amankan. Tim masih bekerja di lapangan,” tambahnya.”
Sejumlah kasus pembuangan bayi yang sebelumnya ditemukan tanpa identitas orang tua diduga memiliki keterkaitan dengan praktik aborsi ilegal. Polisi kini berupaya mengurai benang merah di antara kasus-kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pola atau jaringan yang lebih luas.
Dalam konteks hukum di Indonesia, aborsi dilarang kecuali dalam kondisi medis darurat yang sangat terbatas, seperti untuk menyelamatkan nyawa ibu atau adanya kondisi janin yang berat. Di luar itu, praktik aborsi dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif para terduga pelaku serta peran masing-masing dalam kasus tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.













