Berita  

Bau Busuk 36 Proyek, IKatan Mahasiswa Muhammadiyah Sula Minta Aparat Bidik Sekda Muhlis Soamole

Foto: Muhlis Soamole Sekda Sula
Foto: Muhlis Soamole Sekda Sula

SANANA_IP- Dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula kembali mencuat dengan tekanan yang kian keras. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula mendesak aparat penegak hukum segera bertindak, menyusul indikasi penyelewengan anggaran miliaran rupiah yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum secara terang.

Sorotan mengarah pada 36 paket proyek dengan total anggaran sekitar Rp 7 miliar yang dikerjakan dalam rentang 2023 hingga 2025. Meski telah memasuki 2026, perkara ini dinilai mandek tanpa kejelasan, memunculkan tanda tanya besar atas komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi tersebut.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai, lambannya penanganan perkara bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada dugaan pembiaran. Padahal, temuan awal sudah pernah diungkap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Sula pada 2024.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik IMM Kepulauan Sula, Andika Soamole, menegaskan bahwa hasil kerja pansus seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk bergerak lebih jauh.

“Ada 36 paket proyek normalisasi sungai dengan total anggaran sekitar Rp7 miliar yang diduga diselewengkan. Fakta ini sudah terbuka dalam Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, tetapi hingga kini seperti ditenggelamkan,” kata Andika, Sabtu (3/1/2026).

Ia menyebut, dugaan tersebut juga menyeret nama MS alias Muhlis Soamole, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Namun, hingga kini belum ada sikap resmi dari aparat penegak hukum terkait arah penanganan perkara tersebut.

Menurut Andika, jika dugaan itu terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Ia juga menyoroti lambannya proses hukum yang dinilai bertolak belakang dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

“Ini menyangkut kepentingan publik dan infrastruktur vital. Aparat penegak hukum harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan,” ujarnya.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) secara terbuka menantang Kapolres Kepulauan Sula dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk segera membuka penyelidikan resmi, sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.

“Jika ada unsur melawan hukum, siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” kata Andika.

Sebelumnya, pada 2025, IMM telah menggelar aksi demonstrasi di Polres Kepulauan Sula untuk mendesak pengusutan kasus ini. Namun hingga kini, desakan tersebut belum berbuah langkah hukum yang jelas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *