Berita  

Di Tengah Tekanan Fiskal, Ternate Pilih Pertahankan PPPK dan Jamin Hak Pegawai

Foto: Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly
Foto: Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly

TERNATE_IP– Gelombang pengetatan fiskal akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat memaksa banyak pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan belanja pegawai.

Di Maluku Utara, sejumlah kabupaten dan kota mulai mengambil langkah efisiensi, mulai dari pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga penyesuaian tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Situasi paling mencolok terjadi di Kota Tidore Kepulauan. Pemerintah daerah mengungkapkan defisit anggaran sekitar Rp50 miliar yang dipicu berkurangnya alokasi TKD. Dalam kondisi tersebut, sempat muncul wacana merumahkan lebih dari 2.000 PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari langkah penghematan.

Rencana itu memicu penolakan luas. Ribuan pegawai mendatangi Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan untuk menyampaikan keberatan. Setelah dialog berlangsung, pemerintah daerah memastikan tidak akan merumahkan para PPPK. Sebagai konsekuensinya, dilakukan penyesuaian belanja melalui pemotongan sekitar 30 persen terhadap TPP ASN dan pendapatan PPPK guna menutup kekurangan anggaran.

Tekanan fiskal juga dirasakan pemerintah daerah lain di Maluku Utara. Berkurangnya transfer dari pemerintah pusat menjadi tantangan serius bagi kemampuan daerah menjaga pelayanan publik sekaligus memenuhi kewajiban terhadap aparatur sipil negara. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bahkan telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas tekanan fiskal yang dihadapi daerah.

Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Kota Ternate mengambil pendekatan berbeda. Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, memastikan tidak ada kebijakan merumahkan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Pemerintah Kota Ternate, kata dia, tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai sesuai ketentuan dan nilai kontrak yang telah disepakati.

Menurut Rizal, meski kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat ikut memengaruhi ruang fiskal daerah, kondisi keuangan Pemerintah Kota Ternate hingga saat ini masih berada dalam batas yang dapat dikendalikan melalui pengelolaan anggaran yang terukur.

“Pemotongan anggaran daerah oleh pusat memang berdampak. Namun, alhamdulillah, untuk Kota Ternate sejauh ini kondisi keuangannya masih terkendali. Tidak ada rencana merumahkan PPPK. Bahkan apabila alokasi anggaran pusat kembali normal sesuai arah kebijakan pemerintah, kesejahteraan PPPK justru perlu ditingkatkan,” ujar Rizal Marsaoly.

Sikap tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Ternate memilih menjaga stabilitas birokrasi di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi banyak daerah. Kebijakan mempertahankan seluruh PPPK dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan kepastian kerja para pegawai.

Pemerintah Kota Ternate juga mulai merealisasikan sejumlah hak aparatur yang sebelumnya menjadi perhatian publik, di antaranya pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan arus kas daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Di tengah ketidakpastian fiskal nasional, pilihan setiap daerah pada akhirnya bergantung pada kemampuan mengelola anggaran, menjaga keseimbangan belanja, serta menetapkan prioritas kebijakan.

Bagi Pemerintah Kota Ternate, menjaga keberlangsungan PPPK dan memenuhi hak aparatur menjadi bagian dari strategi mempertahankan kualitas pelayanan publik di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *