Berita  

DPP IMM Soroti Dugaan Kelalaian BWS Maluku Utara, Nilai Perubahan Alur Sungai Kobe Tak Lepas dari Lemahnya Pengawasan

Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur
Foto: Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

JAKARTA_IP– Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menilai polemik perubahan alur Sungai Kobe di Kabupaten Halmahera Tengah bukan semata persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya air.

Sorotan utama organisasi tersebut diarahkan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara yang dinilai tidak menjalankan mandat pengawasannya secara optimal sehingga perubahan alur sungai diduga berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, mengatakan BWS semestinya menjadi institusi yang memastikan setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang sungai berjalan sesuai ketentuan hukum, kajian teknis, dan kepentingan publik.

Namun, menurutnya, kondisi di Sungai Kobe justru memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan lembaga tersebut.

“Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai perubahan fisik sungai semata. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa fungsi pengawasan negara seolah tidak mampu mencegah atau mengendalikan perubahan yang diduga dilakukan untuk menunjang aktivitas korporasi. Sungai adalah ruang hidup masyarakat, bukan objek yang dapat diubah tanpa pertanggungjawaban,” kata Usman.

DPP IMM menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran tata kelola sumber daya air. Karena itu, organisasi tersebut meminta BWS Maluku Utara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan yang telah dilakukan, termasuk dasar hukum, kajian teknis, serta langkah pengendalian yang diterapkan terkait perubahan alur Sungai Kobe.

Selain itu, DPP IMM mendesak agar seluruh dokumen perizinan, hasil kajian teknis, hingga laporan pengawasan yang berkaitan dengan perubahan alur sungai dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.

Transparansi, menurut mereka, menjadi prasyarat penting untuk menghilangkan keraguan publik terhadap proses pengambilan kebijakan.

Organisasi tersebut juga meminta adanya evaluasi terhadap pejabat maupun pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, DPP IMM menegaskan proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Tak hanya itu, DPP IMM mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BWS Maluku Utara serta membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri seluruh proses perubahan alur Sungai Kobe.

“Jangan sampai negara baru bereaksi ketika dampak lingkungan dan sosial sudah dirasakan masyarakat. Fungsi pengawasan harus hadir sejak awal sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar merespons setelah persoalan membesar,” ujar Usman.

DPP IMM menegaskan akan terus mengawal isu tersebut hingga proses pengawasan dievaluasi secara menyeluruh, seluruh fakta dibuka kepada publik, dan setiap pihak yang terbukti lalai dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *