JAKARTA_IP– Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, mengusulkan pemerintah memberikan alokasi kuota khusus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bagi daerah yang memiliki potensi besar sebagai kantong pekerja migran. Menurut dia, kebijakan tersebut akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten sekaligus memperbaiki tata kelola penempatan PMI.
Usulan itu disampaikan Hasby dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang membahas penguatan tata kelola dan perlindungan pekerja migran.
Hasby menilai keterbatasan kuota dari pemerintah pusat membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi sempit.
Kondisi itu, kata dia, mendorong sebagian calon pekerja migran memilih jalur perusahaan swasta yang kerap membebankan biaya lebih tinggi.
“Daerah perlu diberikan kuota yang jelas agar pemerintah provinsi dapat berperan aktif melakukan sosialisasi, pendataan, hingga penyiapan calon pekerja migran secara terstruktur. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat bersinergi dengan kementerian dalam memperkuat tata kelola penempatan pekerja migran,” ujarnya.
Ia mengatakan Maluku Utara memiliki potensi untuk berkontribusi lebih besar dalam penempatan PMI apabila didukung kebijakan yang berpihak kepada daerah.
Dalam berbagai kegiatan reses, lanjut Hasby, pemerintah daerah, sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga perguruan tinggi menyampaikan tingginya minat masyarakat terhadap peluang bekerja di luar negeri melalui jalur yang aman dan legal.
Selain persoalan kuota, Hasby menyoroti keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam mendukung program perlindungan pekerja migran.
Menurut dia, pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) membuat ruang fiskal semakin terbatas, sementara wilayah kepulauan seperti Maluku Utara membutuhkan biaya lebih besar untuk menjangkau masyarakat di berbagai pulau.
“Kami berharap kebutuhan anggaran menjadi perhatian pemerintah sehingga program perlindungan pekerja migran dapat dilaksanakan secara optimal hingga ke daerah-daerah kepulauan. Dari sisi regulasi, kami di DPD RI siap mendukung dan mengawal kebijakan kementerian,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Hasby juga mengingatkan bahwa penempatan PMI tidak semata-mata berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja. Ia menilai kualitas pekerja migran turut menentukan citra Indonesia di mata negara tujuan sehingga pembinaan sejak tahap awal menjadi bagian penting dari sistem perlindungan.
“Penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri bukan hanya upaya mengurangi pengangguran, tetapi juga menyangkut citra dan wajah bangsa Indonesia. Karena itu, pembinaan calon pekerja migran harus dilakukan sejak awal agar mereka menjadi duta bangsa yang mampu menjaga nama baik Indonesia di luar negeri,” ujarnya.
Hasby juga mendorong pemerintah memperkuat kerja sama dengan negara tujuan penempatan melalui skema Memorandum of Agreement (MoA).
Menurut dia, mekanisme tersebut memiliki komitmen yang lebih operasional dibandingkan Memorandum of Understanding (MoU), sehingga dapat memberikan kepastian pelaksanaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
“Sudah saatnya Indonesia memperkuat kerja sama internasional melalui MoA agar perlindungan terhadap pekerja migran menjadi lebih efektif, memiliki kepastian implementasi, dan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi para pekerja migran di negara tujuan,” kata Hasby.
Ia menegaskan DPD RI akan terus mengawal penguatan regulasi, dukungan bagi pemerintah daerah, serta pengembangan kerja sama internasional agar sistem perlindungan pekerja migran Indonesia semakin kuat dan berkelanjutan.













