Berita  

Kapolda Malut Ingatkan Penyidik Tak Beri Celah Koruptor Menang di Praperadilan

Foto: Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman
Foto: Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman

TERNATE_IP– Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, melontarkan peringatan tegas kepada seluruh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Maluku Utara dan jajaran Polres agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi tersangka, khususnya pelaku korupsi, mematahkan proses hukum melalui gugatan praperadilan.

Pesan itu disampaikan saat membuka Assessment dan Sertifikasi Penyidik serta Penyidik Pembantu Reskrim di Ballroom Sahid Bella International Ternate, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 169 penyidik dan penyidik pembantu dari Polda Maluku Utara serta Polres di 10 kabupaten/kota yang telah lolos proses seleksi.

Menurut Arif Budiman, sertifikasi bukan sekadar agenda peningkatan kapasitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat kualitas penyidikan agar setiap tahapan penegakan hukum berlangsung sesuai prosedur dan tidak menyisakan celah yang dapat dimanfaatkan pihak berperkara.

“Dari penyidik semua Polres jajaran karena ini melalui seleksi. Semuanya peserta yang memenuhi syarat mengikuti sertifikasi yang diberikan oleh Bareskrim,” ujar Arif.

Ia menekankan bahwa profesionalisme penyidik menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas proses hukum. Kesalahan prosedural, sekecil apa pun, berpotensi menjadi pintu masuk gugatan praperadilan yang dapat menghambat bahkan menggugurkan proses penyidikan.

“Harapannya dengan adanya sertifikasi ini mereka lebih profesional sehingga tidak ada kesalahan dalam proses penyelidikan, karena jangan sampai ada praperadilan dari pelaku,” tegasnya.

Kapolda secara khusus menyoroti perkara tindak pidana korupsi sebagai salah satu jenis perkara yang paling rentan dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan. Karena itu, ia meminta setiap penyidik memahami secara utuh konstruksi perkara, alat bukti, hingga prosedur penyidikan agar seluruh proses penegakan hukum berdiri kokoh di atas ketentuan hukum.

“Peningkatan kompetensi penyidik menjadi salah satu kunci agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, terutama kasus-kasus korupsi. Penyidik harus betul-betul paham kasus dan perannya, sehingga celah-celah dalam penyelidikan bisa dihindari,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh keberanian mengusut perkara, tetapi juga oleh kualitas penyidikan yang cermat, profesional, dan bebas dari kesalahan prosedur yang dapat dimanfaatkan pelaku untuk lepas dari jerat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *