WEDA_IP– Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) kembali membuka paradoks tata kelola fiskal di Maluku Utara. Di satu sisi, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mendesak pemerintah pusat segera menyalurkan hak daerah untuk mengatasi tekanan keuangan provinsi. Namun di sisi lain, hak sejumlah kabupaten/kota justru masih tertahan di kas pemerintah provinsi.
Kondisi itu memicu kritik keras dari DPRD Halmahera Tengah. Daerah penghasil tambang tersebut hingga kini belum menerima DBH sebesar Rp256 miliar yang menjadi haknya. Akibatnya, kapasitas fiskal daerah disebut mengalami tekanan serius dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menilai keluhan Pemprov Maluku Utara mengenai keterbatasan fiskal seharusnya dibarengi dengan penyelesaian kewajiban kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Ketika pemerintah provinsi meminta pusat segera membayar hak daerah, maka seharusnya pemerintah provinsi juga menunjukkan komitmen yang sama terhadap hak kabupaten/kota yang hingga kini belum disalurkan,” kata Munadi, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, Halmahera Tengah selama ini menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah dari sektor pertambangan. Aktivitas eksploitasi sumber daya alam berlangsung di wilayah mereka, sementara dampak lingkungan dan sosial juga ditanggung masyarakat setempat.
“Tanah kami dikeruk, hutan kami dibuka, lingkungan kami menanggung dampaknya. Tetapi ketika hak daerah harus dikembalikan melalui mekanisme DBH, justru tertahan di tingkat provinsi,” ujarnya.
Munadi menegaskan DBH bukanlah bantuan ataupun hibah pemerintah provinsi kepada daerah. Dana tersebut merupakan hak fiskal yang telah diperhitungkan dalam struktur APBD dan menjadi sumber pembiayaan berbagai program pelayanan publik.
Karena itu, keterlambatan penyaluran tidak hanya berdampak pada administrasi keuangan, tetapi juga mengancam pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Ia bahkan menyoroti dugaan penggunaan dana yang seharusnya disalurkan kepada daerah telah terpakai untuk menopang kebutuhan belanja pemerintah provinsi.
“Faktanya dana itu belum sampai ke daerah. Sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat terus berjalan. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Munadi mengungkapkan tekanan fiskal yang dihadapi Halmahera Tengah tidak hanya berasal dari tertahannya DBH reguler. Daerah juga masih menghadapi persoalan DBH Kurang Bayar (KB) serta dampak pengurangan transfer akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Jika seluruh komponen tersebut diakumulasikan, potensi kehilangan kapasitas fiskal Halmahera Tengah diperkirakan mendekati Rp1 triliun.
Angka itu dinilai sangat signifikan bagi keberlangsungan APBD daerah. Bahkan, menurut Munadi, kondisi tersebut dapat mengganggu stabilitas keuangan daerah apabila tidak segera ditangani.
“Kalau pemerintah provinsi merasa kapasitas fiskalnya tertekan, kami di daerah merasakan tekanan yang jauh lebih nyata. Karena itu yang dibutuhkan sekarang bukan keluhan, melainkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban transfer kepada daerah,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya ketegangan baru dalam hubungan fiskal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Di tengah desakan kepada pemerintah pusat agar segera memenuhi kewajiban transfer ke daerah, muncul pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan di tingkat kabupaten, mengapa hak daerah yang sudah berada di kas provinsi justru belum juga disalurkan?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara,”(EWS).













