Di Balik Proyek Jembatan Ake Busale Rp3,3 Miliar, Dugaan Rekayasa Progres hingga Jejak “Pinjam Bendera” Diminta Diusut

Foto: Progres pekerjaan jembatan Ake Busale jalan Saketa-Dehepodo
Foto: Progres pekerjaan jembatan Ake Busale jalan Saketa-Dehepodo

TERNATE_IP– Persoalan proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di ruas Jalan Saketa-Dehepodo tidak lagi hanya dipersoalkan karena lambannya pekerjaan. Kini, perhatian mengarah pada dugaan yang lebih serius, apakah laporan kemajuan proyek telah disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan sehingga menjadi dasar pencairan anggaran negara?

Pertanyaan itu mengemuka setelah praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara membongkar seluruh proses pelaksanaan proyek senilai Rp3,311 miliar yang dikerjakan CV Wosso Mobon. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan fisik pekerjaan, tetapi harus menelusuri dokumen administrasi, mekanisme pembayaran, hingga proses tender sejak awal.

“Yang harus diuji bukan hanya beton dan besinya, tetapi juga dokumen progresnya. Apakah laporan kemajuan pekerjaan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan atau justru ada dugaan rekayasa untuk mempercepat pencairan anggaran,” kata Agus, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Agus, informasi yang diterimanya menunjukkan progres fisik proyek diperkirakan masih berada di kisaran 30 persen. Namun, di saat yang sama muncul dugaan adanya pengajuan pencairan termin berikutnya. Bila dugaan itu benar, kata dia, maka terdapat celah yang harus dijelaskan oleh seluruh pihak yang terlibat.

Dalam proyek konstruksi pemerintah, pembayaran dilakukan berdasarkan capaian pekerjaan yang telah diverifikasi. Karena itu, setiap laporan kemajuan memiliki konsekuensi hukum dan menjadi dasar pencairan uang negara.

“Kalau progresnya belum memenuhi syarat tetapi pembayaran tetap diproses, maka harus dicari tahu siapa yang menyatakan pekerjaan itu layak dibayar, siapa yang memverifikasi, dan apa dasar penilaiannya. Di situlah pintu masuk penyelidikan,” ujarnya.

Agus meminta penyidik memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pejabat penandatangan dokumen pembayaran, hingga pihak yang melakukan pengawasan teknis.

Menurutnya, seluruh mata rantai pengambilan keputusan harus ditelusuri agar diketahui apakah terdapat pelanggaran prosedur atau bahkan perbuatan melawan hukum.
Ia menilai, dugaan persoalan proyek ini tidak berdiri sendiri. Sejak proses pengadaan, proyek tersebut disebut telah menuai sorotan karena diduga terdapat praktik pengondisian pemenang dan penggunaan perusahaan sebagai “pinjam bendera”. Dugaan tersebut, menurut Agus, juga layak menjadi bagian dari penyelidikan.

“Kalau memang sejak awal prosesnya sudah bermasalah, maka penyidik tidak boleh hanya melihat hasil akhirnya. Mereka harus membedah seluruh tahapan, mulai dari proses lelang, kualifikasi peserta, hingga pelaksanaan kontrak,” katanya.

Agus menegaskan, praktik “pinjam bendera” bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah karena berpotensi mengaburkan identitas pelaksana sebenarnya, menghilangkan persaingan usaha yang sehat, dan membuka ruang penyimpangan penggunaan keuangan negara.

Ia mengingatkan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya menegaskan larangan terhadap praktik kolusi, intervensi, dan tindakan yang mencederai integritas proses pengadaan.

Bagi Agus, perkara ini bukan sekadar soal proyek yang terlambat atau pembangunan yang belum selesai. Yang dipertaruhkan adalah akuntabilitas penggunaan uang negara. Karena itu, Kejati Maluku Utara diminta tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif menelusuri setiap dokumen, mengaudit kesesuaian progres fisik dengan progres administrasi, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui proses pencairan anggaran.

“Kalau memang tidak ada penyimpangan, hasil penyelidikan akan menjawab itu. Tetapi kalau ada manipulasi, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan keuangan publik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *