TERNATE_IP– Di balik derasnya aktivitas pertambangan yang mengeruk kekayaan alam Maluku Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan ironi besar. Ketika perusahaan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam, hak daerah atas penerimaan pajak bernilai miliaran rupiah justru belum masuk ke kas pemerintah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 mengungkap lemahnya pengelolaan penerimaan pajak daerah. Temuan itu bukan hanya memperlihatkan adanya tunggakan pajak perusahaan, tetapi juga membuka persoalan serius dalam pendataan, penetapan wajib pajak, hingga pengawasan administrasi perpajakan.
BPK mencatat sedikitnya empat perusahaan masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan total mencapai Rp6.623.279.794. Tunggakan tersebut terdiri atas PT IWIP di Halmahera Tengah sebesar Rp146.799.652, PT FH di Halmahera Timur Rp208.709.277, PT A di Halmahera Timur Rp600.462.428, serta tunggakan terbesar berasal dari PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Halmahera Utara yang mencapai Rp5.667.308.437.
Belum selesai pada tunggakan PKB, BPK juga menemukan PT Wana Kencana Mineral (WKM) belum melunasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp5.436.667.250. Nilai tersebut menjadi potensi penerimaan yang hingga kini belum dinikmati Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan, persoalan ternyata tidak berhenti pada perusahaan yang menunggak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan PT MAS hingga pemeriksaan berlangsung belum ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) karena masih menunggu Surat Keputusan Gubernur. Akibatnya, kewajiban perpajakan perusahaan tersebut belum dapat dipungut secara optimal hanya karena proses administrasi yang belum selesai.
BPK juga menemukan delapan badan usaha dan perusahaan pemanfaat air permukaan belum pernah ditetapkan sebagai wajib pajak, meskipun aktivitas pengambilan air telah berlangsung. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi penerimaan daerah yang selama ini luput dari sistem pengawasan pemerintah.
Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bapenda Maluku Utara maupun UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah baru mengetahui keberadaan sejumlah objek pajak tersebut ketika proses audit BPK berlangsung. Fakta itu memperlihatkan lemahnya pendataan dan pengawasan terhadap objek pajak yang seharusnya telah menjadi sumber penerimaan daerah.
BPK menghitung, potensi Pajak Air Permukaan yang belum dipungut dari delapan objek pajak tersebut mencapai sedikitnya Rp6.111.415.871 sepanjang 2024 hingga 2025. Angka itu bahkan disebut masih bersifat minimal karena belum memasukkan komponen kehilangan air dalam proses produksi maupun distribusi.
Objek pajak yang belum dipungut meliputi PDAM Halmahera Selatan, PDAM Halmahera Tengah, PDAM Kabupaten Pulau Taliabu, PDAM Halmahera Utara, PDAM Kepulauan Sula, PDAM Pulau Morotai, PT MT, serta PT Wana Kencana Mineral yang menyumbang potensi terbesar.
Jika seluruh temuan itu digabungkan, potensi penerimaan yang belum berhasil diamankan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai lebih dari Rp18 miliar. Nilai yang seharusnya dapat memperkuat fiskal daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
BPK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar keterlambatan administrasi. Lemahnya pendataan, lambannya penetapan wajib pajak, serta belum optimalnya penagihan telah menyebabkan hak keuangan daerah berpotensi hilang.
Karena itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pendapatan Daerah segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh objek pajak, menetapkan wajib pajak dan wajib pungut yang memenuhi ketentuan, mempercepat penyelesaian administrasi perpajakan, serta menagih seluruh tunggakan agar potensi kebocoran penerimaan daerah tidak terus berulang.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa di tengah melimpahnya kekayaan tambang Maluku Utara, persoalan sesungguhnya bukan semata bagaimana sumber daya alam dieksploitasi, melainkan apakah hak daerah atas setiap rupiah penerimaan benar-benar berhasil dipungut dan kembali untuk kepentingan masyarakat,”(red/tim).













