Sanana-IP_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku Utara dalam hali ini Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) jalin kerja sama dengan kementrian agama (kemenag) kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (26/2/2026), terkait penyebarluasan informasi layanan Apostille dan Perkawinan Campuran.
Dalam rangka penyebarluasan informasi layanan hukum umum di tingkat kabupaten, Kantor Wilayah Hukum dan Ham Maluku Utara laksanakan sosialisasi ke kemenag Kepulauan Sula yang dipimpin Kabid Administrasi Hukum Umum M. Kasim Umasangadji, disambut langsung oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kepulauan Sula, La Sanka La Dadu.
M. Kasim Umasangadji menyampaikan terkait layanan apostille guna untuk penyederhanaan dokumen publik ke luar negri dan nikah campuran antar negara dari yang dalam praktiknya panjang menjadi sederhana dengan melibatkan pihak Kementerian Agama guna pengelolaan dokumen publik keagamaan.
Dokumen dimaksud antara lain Ijazah Madrasah Aliyah Negeri, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri, Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, transkrip nilai, buku nikah, sertifikat halal, akta hibah, hingga akta nikah antarnegara.
Lanjut Kasim, percetakan Sertifikat Apostille hanya melalui Kanwil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
“Dengan adanya Apostille, masyarakat tidak lagi melalui proses legalisasi berjenjang yang menguras waktu cukup lama. Semua menjadi lebih sederhana dan terintegrasi,” tutur Kasim.
Sementara itu, Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula mengapresiasi baik kegiatan dimaksud. Kata Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis), informasi mengenai layanan Apostille dan Perkawinan Campuran ini baru pertama kali dilaksanakan dan dinilai sangat bermanfaat bagi jajaran Kemenag Kepulauan Sula. Kami baru mengetahui setelah kerja sama layanan ini. Ke depan harus ada komunikasi yang intens.
Jalin kersama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman lintas instansi karena selama ini belum tersosialisasi secara baik di lingkup Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula.
Hal semacam ini diharapkan bisa berdampak positif pada optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal AHU secara nasional.(red)





