TERNATE_IP– Polemik pembangunan Vila Logo Montana kian menyisakan tanda tanya. Di tengah sorotan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tampak senyap. Tidak ada penjelasan terbuka, tak pula terlihat langkah penindakan yang tegas.
Bangunan milik Agusti Talib itu diduga berdiri di kawasan yang semestinya tak boleh disentuh pembangunan. Indikasi pelanggaran bukan tanpa jejak. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate bahkan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 sebuah prosedur awal yang lazim ditempuh sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Namun, di titik itu pula proses seakan berhenti.
Tak ada kejelasan apakah peringatan itu berujung pada sanksi administratif, penghentian pembangunan, atau justru menguap tanpa tindak lanjut. Ruang kosong inilah yang kemudian dipenuhi spekulasi. Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan konsistensi Pemkot dalam menegakkan aturan tata ruang. Apakah mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, atau ada variabel lain yang ikut bermain di balik layar?
Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara menjadi salah satu yang bersuara lantang. Ketua GPM, Sartono Halek, menilai diamnya pemerintah justru dapat memperkeruh situasi.
“Kalau sudah ada SP 1 dan SP 2, mestinya ada langkah lanjutan. Di situ letak ujiannya, apakah aturan benar-benar ditegakkan atau hanya berhenti di atas kertas,” ujar Sartono.
Ia mendorong aparat kepolisian untuk turun tangan, termasuk memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur, guna memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Bagi Sartono, persoalan ini melampaui sekadar urusan bangunan. “Ini soal kepercayaan publik. Ketika proses berhenti tanpa penjelasan, wajar jika muncul pertanyaan,” katanya.
Kekhawatiran serupa mengemuka di tengah masyarakat. Ketiadaan sikap resmi dari pemerintah dinilai membuka ruang tafsir, mulai dari dugaan kelalaian administratif hingga kemungkinan adanya kompromi yang tak kasatmata. Situasi ini jika dibiarkan, berpotensi menggerus wibawa pemerintah kota Ternate dalam menegakkan aturan. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum pun dipertaruhkan.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Ternate terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut. (Ewis)













