Berita  

Tiga Perusahaan Tambang Nikel Didenda, Jatam Nilai Penerapan Denda Tak Tegas

TERNATE_IP- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi denda bagi tiga perusahaan tambang di Maluku Utara (Malut). Tiga perusahaan ini yakni PT Indonesia Mas Mulia (IMM) perusahaan tambang emas yang beroperasi di Pulau Bacan Halmahera Selatan (Halsel), PT Karya Wijaya beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah (Halteng), dan PT Mineral Trobos Pulau Gebe, Halteng.

Dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halteng, dan satu perusahaan tambang emas beroperasi di Halsel ini beroperasi di atas kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pengelolaan dan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), juga diduga tanpa dana jaminan reklamasi, dan disinyalir membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal.

Ketiga perusahaan tambang nikel dan emas ini dijatuhi denda administrasi. Dimana masing mendapatkan denda sebesar Rp 500 Miliar. Sanksi yang dijatuhkan ini lantaran ketiga perusahaan ini beroperasi tanpa memiliki dokumen lengkap terutama IPPKH dan beberapa dokumen pendukungnya. Meski begitu, pemberian sanksi terhadap perusahaan pelanggar ketentuan tersebut dinilai tak sesuai.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Julkifikar Sangaji, menyatakan angka Satgas PKH memberikan sanksi pada dua perusahaan tambang miliki Gubernur Malut Sherly Tjoanda yakni PT Karya Wijaya dan PT IMM belum cukup karena hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan, maupun kejahatan lingkungan sistematis yang merugikan warga dan ekosistem.
“Perusahaan ini beroperasi tanpa izin yang jelas, karena itu aktivitas produksinya secara nyata ilegal. Namun sanksi yang diberikan dengan kategori denda tanpa ada proses hukum atau ketegasan menunjukkan buruknya penegakkan hukum,” tegasnya, Minggu, (1/3/2026).

Kata dia, PT Karya Wijaya memegang konsesi nikel di Pulau Gebe, dengan tambahan 1.145 hektare konsesi baru yang diterbitkan pada 2025. Dimana berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK No. 13/LHP/05/2024 mencatat PT KW mencaplok 51,3 hektare lahan PPKH PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dan menambang tanpa PPKH, serta tidak menempatkan jaminan reklamasi.

“Kondisi ini menguatkan temuan JATAM bahwa Gubernur Sherly memanfaatkan kekuasaan politik untuk meluaskan imperium bisnis tambang, sehingga posisi sebagai kepala daerah bercampur dengan kepentingan bisnis pribadi dan keluarga,” tekannya.

Lebih lanjut kata dia, selain dua perusahaan yang disanksi secara administrasi, perusahaan tambang nikel di Pulau Gebe PT Mineral Trobos juga tak diberikan sanksi secara tegas. Padahal PT MT merupakan pemegang IUP Operasi Produksi nikel di Halteng dengan luas konsesi awal sekitar 315 hektare. Wilayah tersebut kemudian menyusut menjadi sekitar 196 hektare melalui sejumlah keputusan kepala daerah.

“Temuan Satgas PKH menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen PPKH sahyang hanya mencakup 50,59 hektare dengan perencanaan produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun dan area operasi aktual yang jauh lebih luas. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya praktik penambangan ilegal dan manipulasi perizinan oleh PT Mineral Trobos. Tapi sanksi yang diberikan tak sesuai,” tekannya.

Menurutnya pola pemberian sanksi terhadap perusahaan tambang yang tidak tegas di Malut menunjukkan dua lapis praktik kejahatan sekaligus. Pertama, perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan lewat tambang nikel ilegal dan kedua, konsolidasi kekuasaan politik ekonomi melalui konflik kepentingan pejabat daerah dan skema pemilik manfaat yang disamarkan.

Ia mendesak Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan (Kemenhut), Menteri ESDM, serta Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas. Terutama mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin, memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan dan
mengusut skandal 27 IUP bermasalah di Malut dan jejaring korporasi yang diuntungkan, termasuk hubungan dengan pejabat daerah dan elite politik nasional.

“Kami tekankan hentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Malut, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang ruang hidupnya rusak akibat tambang,” pungkasnya (Ewis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *