Proses Hukum Bripka RD Jadi Atensi Brimob Polda Malut

TERNATE_IP – Langkah tegas yang diambil Satuan Brimob Polda Maluku Utara untuk tetap memproses hukum oknum anggota Brimob berinisial Bripka RD alias Raihan (37 tahun) yang diduga melakukan tindak penganiyaan terhadap istrinya PW (36 tahun) pada Minggu (22/3/2026).

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Malut, Kombespol Handri Wira Suryana, S.I.K, M.A.P. Dengan tegas menyampaikan kami tidak akan mentelolir bagi anggota yang buat masalah. Apalagi terkait tindak kekerasan penganiayaan Bripka RD terhadap istrinya. Saat ini sudah diproses dan yang bersangkutan dalam penanganan provos Satuan Brimob Polda Malut,”kata Dansat.

Ia menegaskan oknum anggota yang sudah diperiksa pihaknya akan terus mendorong untuk diproses, dan akan memberikan perlindungan terhadap
korban untuk tidak lagi mendapat perlakukan yang sama.

“Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi. Dan saya selaku Dansat Brimob Polda Malut saya memberi atensi agar Bripka RD terus diproses hingga pada tingkat pemecatan,”tambahnya.”

Untuku diketahui, oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan (37 tahun) diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya PW (36 tahun).

Dalam kejadian ini korban dilaporkan tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapat perawatan medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *