TERNATE_IP– Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan kembali mencuat di Maluku Utara. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terhadap PT. Priven Lestari yang diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Langkah tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen dan temuan yang dinilai mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan. Salah satunya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, PT. Priven Lestari pemegang Izin Usaha Pertambangan berdasarkan SK Nomor 502/2/DPMPTSP/VII/2018 tercantum sebagai perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa memiliki PPKH, atau melakukan kegiatan di luar cakupan perizinan kehutanan yang dipersyaratkan.
Indikasi tersebut turut diperkuat oleh citra satelit bertanggal 28 Februari 2024 yang memperlihatkan adanya pembukaan lahan dan aktivitas pengerukan di area yang masuk dalam kawasan hutan.
Ketua Umum LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menilai dugaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, PPKH merupakan instrumen hukum yang menjadi syarat mutlak bagi setiap aktivitas nonkehutanan di dalam kawasan hutan.
“Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bukan sekadar dokumen administrasi. Instrumen ini merupakan mekanisme pengendalian negara untuk memastikan kawasan hutan tidak dieksploitasi secara melawan hukum dan tetap terlindungi secara ekologis,” kata Alan.
Ia menegaskan, Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.
LPP Tipikor mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan, termasuk memanggil dan meminta keterangan direksi maupun manajemen PT. Priven Lestari untuk mengklarifikasi dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
“Ketika data audit negara dan bukti spasial mengarah pada dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pembacaan dokumen. Fakta-fakta itu harus diuji melalui penyelidikan yang independen agar ada kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kawasan hutan,” ujar Alan.
PT. Priven Lestari diketahui beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur dengan Michael Tjahjadi tercatat sebagai Direktur Utama. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.













