Berita  

KPK Soroti Tata Kelola Proyek Pemprov Malut, Dugaan Monopoli Lingkaran Kekuasaan Mulai Didalami

Foto Dok: Sherly Tjoanda saat menghadiri kegiatan HNSI/infopioar
Foto Dok: Sherly Tjoanda saat menghadiri kegiatan HNSI/infopioar

TERNATE_IP– Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu memberi perhatian khusus terhadap berbagai mekanisme pengadaan proyek yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.

Sorotan tersebut mengemuka setelah Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dalam rangka pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah.

Di balik agenda perbaikan sistem, KPK menangkap sejumlah persoalan yang muncul pada sektor pengadaan barang dan jasa, terutama melalui mekanisme e-purchasing, pengadaan langsung, hingga tender proyek strategis.

“Yang paling mengemuka memang dari PBJ dengan metode e-purchasing, karena semakin ke sini penggunaannya besar, tetapi juga kerawanan risiko korupsi meningkat,” kata Maruli usai kegiatan evaluasi di Kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara di Ternate.

Meski tidak merinci temuan yang dimaksud, Maruli mengungkapkan bahwa KPK telah menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan.

“Metode pengadaan langsung dan PBJ strategis yang umumnya menggunakan tender. Di situ kami bahas dan menghasilkan kesimpulan yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Peringatan KPK itu muncul di tengah mencuatnya berbagai isu yang membayangi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Maluku Utara. Mulai dari dugaan penguasaan akses proyek oleh kelompok tertentu, praktik rangkap jabatan antara Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga sejumlah proyek yang dilaporkan tidak selesai tepat waktu meski dikerjakan melalui skema swakelola.

Sejumlah kalangan juga menyoroti implementasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 yang disebut-sebut menjadi dasar pengelolaan sejumlah pekerjaan strategis pemerintah daerah.

Regulasi tersebut bahkan dikaitkan dengan dugaan pengondisian proyek dan terbatasnya ruang kompetisi bagi penyedia jasa tertentu.

Menanggapi hal itu, KPK memastikan akan mempelajari regulasi tersebut secara lebih mendalam sebelum mengambil kesimpulan.

“Kami pelajari dulu secara terperinci. Kalau ada bahan bisa dibagikan kepada kami untuk dianalisis lebih lanjut,” kata Maruli.

Perhatian KPK terhadap BPBJ bukan tanpa alasan. Maluku Utara memiliki rekam jejak panjang terkait kasus korupsi di sektor pengadaan. Pada periode pemerintahan sebelumnya, pejabat yang pernah memimpin biro tersebut terseret operasi tangkap tangan KPK dalam perkara suap proyek.

Karena itu, langkah supervisi yang kini dilakukan KPK dipandang sebagai sinyal kuat bahwa tata kelola proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara sedang berada dalam pengawasan ketat.

Fokus pengawasan tidak hanya pada prosedur administrasi, tetapi juga potensi praktik pengondisian, monopoli akses proyek, serta penggunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dan daerah.

Dengan tenggat tiga bulan yang diberikan KPK, publik kini menunggu sejauh mana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mampu menjawab berbagai catatan tersebut melalui langkah perbaikan yang terukur dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *