Berita  

Proyek Kapal Rp5 Miliar di Halbar Digugat ke Ranah Hukum, FPAKI Minta Kejati Bedah Total Pengadaan DKP

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara/foto:cermat
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara/foto:cermat

TERNATE_IP – Paket pengadaan kapal tangkap fiberglass 3 Gross Ton (GT) lengkap dengan perlengkapan penangkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran senilai Rp5.027.650.450 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Barat mulai memasuki ruang sorotan publik. Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024 itu kini didorong untuk ditelusuri aparat penegak hukum menyusul munculnya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Desakan tersebut disampaikan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (29/7/2026). Dalam pernyataan sikapnya, organisasi itu meminta penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara segera membuka penyelidikan terhadap proyek bernilai lebih dari Rp5 miliar tersebut.

FPAKI mendesak penyidik memanggil dan meminta keterangan Kepala DKP Halmahera Barat, Agustinus Maholle, guna mengklarifikasi seluruh proses pengadaan yang diduga menyimpan persoalan. Organisasi itu juga meminta pemeriksaan diperluas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak penyedia jasa agar seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran, dapat diuji secara menyeluruh.

Menurut FPAKI, penyelidikan tidak cukup berhenti pada aspek administratif. Aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara apabila didukung alat bukti yang memadai.

Mereka menilai dokumen lelang, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, proses pelaksanaan hingga hasil akhir proyek perlu diperiksa secara komprehensif untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

FPAKI menyatakan desakan tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.

Hingga laporan ini disusun, Kepala DKP Halmahera Barat, PPK maupun pihak penyedia jasa belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan FPAKI. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga belum menyampaikan sikap mengenai apakah desakan tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi FPAKI Maluku Utara dalam aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dugaan penyimpangan yang disampaikan merupakan tuntutan kepada aparat penegak hukum dan belum terbukti melalui proses peradilan. Seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,”(tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *