Sidang PK PN Soasio, TAKI Bongkar Dugaan Kekeliruan Hakim di Kasus Warga Adat Maba Sangaji

Foto: Tim hukum dan masyarakat adat
Foto: Tim hukum dan masyarakat adat

TIDORE_IP– Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, membuka kembali bara sengketa hukum yang menyeret 11 warga adat Maba Sangaji. Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) resmi menggugat balik vonis yang sebelumnya menjebloskan mereka ke penjara.

Putusan Nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos yang menjatuhkan hukuman 5 bulan 8 hari penjara kini disasar habis-habisan. TAKI menilai vonis itu bukan sekadar keliru, tapi sarat kekhilafan yang mencederai rasa keadilan.

“Upaya hukum ini untuk mengoreksi putusan yang menjatuhkan hukuman kepada 11 warga adat atas tuduhan merintangi kegiatan usaha pertambangan,” tegas Lukman Harun, penasihat hukum TAKI, Senin (20/4/2026).

Sidang perdana PK ini masih berkutat pada pemeriksaan formalitas berkas. Namun, pertarungan sesungguhnya dipastikan memanas pada 27 April 2026, saat keterangan ahli mulai dibuka di ruang sidang.

Di balik pengajuan PK ini, TAKI membawa amunisi argumentasi yang tak ringan. Mereka menuding adanya kekeliruan nyata dalam cara hakim membaca fakta persidangan.

Pertama, soal unsur “merintangi”. Tim hukum membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menyebut tidak ada aktivitas tambang yang dihentikan secara paksa. Alat berat saat itu hanya terparkir, sementara tenda dan spanduk warga berada di sisi jalan tanpa menutup akses perusahaan.

Kedua, soal niat jahat. Menurut TAKI, warga datang bukan untuk mengganggu, melainkan menyuarakan keresahan atas dugaan pencemaran Sungai Sangaji dan kerusakan hutan adat. Bahkan, warga disebut menahan diri hingga tiga hari demi membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan.

Ketiga, konflik hak atas tanah adat yang belum tuntas. Tim hukum menilai hakim keliru menganggap kewajiban perusahaan telah selesai hanya dengan pemberian “tali asih” Rp 2.500 per meter. Padahal, status hak ulayat masyarakat adat Maba Sangaji belum pernah diselesaikan secara sah.

Keempat, dugaan pengabaian prinsip anti-SLAPP. Putusan dinilai mengabaikan perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan hak lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.

“Ini bukan kriminal murni, ini partisipasi publik yang dipidana,” sindir Lukman.

Terakhir, soal “parang” yang dijadikan dasar pembenaran. TAKI menilai tafsir itu berlebihan. Parang (pedang), kata mereka, adalah alat biasa yang dibawa warga saat melintasi hutan bukan instrumen intimidasi seperti yang dibayangkan dalam putusan.

Kini, melalui jalur PK, 11 warga adat Maba Sangaji menggantungkan harapan pada Mahkamah Agung. Mereka meminta satu hal yang sederhana tapi krusial: keadilan dikembalikan.

“Klien kami memohon agar putusan sebelumnya dibatalkan, dinyatakan tidak bersalah, dan nama baik mereka direhabilitasi,” tutup Lukman.

Sidang ini bukan sekadar soal vonis. Ia menjelma menjadi ujian: apakah hukum berdiri untuk melindungi warga, atau justru menundukkan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *