TERNATE _IP- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menolak kesan mandek dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Lembaga penegak hukum itu memastikan, proses tetap berjalan pelan namun pasti tanpa kompromi pada prosedur.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, menegaskan, kehati-hatian bukan alasan untuk melemahkan penanganan perkara. Justru, kata dia, ketelitian menjadi kunci agar kasus tidak runtuh di meja hijau.
“Jangan kira kami tidak serius. Dalam hukum acara, aspek formil harus benar-benar dipenuhi,” ujar Sufari, Jumat (17/4/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dua proyek infrastruktur jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022.
Proyek pertama adalah pembangunan jalan Tabona – Peleng senilai sekitar Rp 7,3 miliar yang digarap CV Sumber Berkat Utama. Proyek kedua, peningkatan ruas jalan Tikong – Nunca (Butas) lanjutan dengan anggaran Rp 10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.
Sufari menekankan, setiap langkah penyidik tidak semata mengejar kecepatan, melainkan memastikan seluruh tahapan mulai dari pengumpulan alat bukti hingga administrasi hukum berjalan tanpa celah.
Menurut dia, persepsi publik soal lambannya penanganan kerap muncul karena proses hukum tidak sepenuhnya tampak di permukaan. Padahal, di balik itu, penyidik tengah mengunci setiap detail agar perkara tidak mudah dipatahkan di persidangan.
“Kalau syarat formil tidak terpenuhi, itu bisa jadi pintu masuk untuk menggugurkan perkara,” ujarnya.
Kejati Maluku Utara, kata Sufari, memilih jalur pasti ketimbang langkah tergesa yang berisiko. Mereka mengklaim tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Dengan pendekatan itu, Kejati berharap perkara dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti di penyidikan, tetapi berujung pada putusan yang kuat dan tak mudah digoyahkan, (EWS)













